Kemenkominfo Blokir Tik Tok Mengudara di Indonesia

BlogGua CN, Jakarta - Delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Hal itu dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (03/7/18). Pemblokiran tersebut berdasarkan dari penyelidikan dan pemantauan tim dan di putuskan untuk menutup situs DNS Tik Tok.


"Iya, Tik Tok sudah diblokir siang tadi," kata Rudi.

Informasi yang di dapat dan juga di pantau selama sebulan terakhir, Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan menerima laporan dari masyarakat sebanyak kurang lebih 2.853 laporan dan sudah di telusuri dan dipercaya kebenaran laporan - laporan yang sudah di data.


Seluruh pelapor dan masyarakat sudah menerima semua keputusan yang sudah dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran terhadap Tik Tok ini salah satu tindakan tegas untuk DNS yang tidak menjalankan prosedur dan mengakibatkan banyak penyalahgunaan sangat tidak mendidik dan dianggap merusak anak bangsa. (kurnia)

0 Komentar

Silahkan Komentar