Plt Bupati Lampura Direkomendasikan KASN Tuk Batalkan Mutasi Jabatan

BlogGua CN, Lampung Utara – Polemik ketidakabsahan Pelantikan rolling/mutasi jabatan terhadap ± 170 pejabat esselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) yang dilakukan oleh Plt. Bupati daerah setempat masih menuai kontroversi dikalangan ASN sendiri dan bahkan masyarakat.


Banyak pandangan, proses pelantikan rolling/mutasi jabatan yang dilaksanakan Rabu (21/03/2018) bulan lalu telah melanggar ketentuan perundang-undangan/cacat hukum sehingga pelantikan itu dianggap tidak sah. Imbasnya, ASN yang sudah dimutasi-nonjob masih duduk di kursi jabatan lamanya.


Namun kini pandangan tersebut nampaknya terjawab, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menemukan adanya pelanggaran Merit Sistem dan Kewenangan dalam proses penetapan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN dalam /dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administasi (Pengawas dan pelaksana). Sebagaimana isi dari foto surat Penting KASN untuk Plt. Bupati Lampung Utara yang dikirim oleh narasumber BlogGua CN melalui WhatsApp, Kamis (12/04/2018).


Foto surat tersebut tertera tanggal pembuatan di Jakarta, 04 April 2018 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN, Irham Dimy dan ditujukan kepada Plt. Bupati Lampung Utara.


Pada intinya, dalam foto surat itu berisi pemberitahuan tentang hasil kesimpulan dari penyelidikan yang ditemukan KASN dan dari itu, melalui surat tersebut KASN merekomendasikan agar Plt. Bupati Lampung Utara:


Pertama, membatalkan 4 Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.21/02/38-LU/2018, 821.21/03/38-LU/2018, 821.22/06/II/38-LU/2018, tanggal 20 Maret 2018 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, memberikan teguran/peringatan kepada pejabat terkait proses dan mekanisme mutasi ASN, karena dinilai tidak profesional dan Ketiga, mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen ASN.


Untuk diketahui, KASN mempunyai kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan asas, nilai dasar, norma dasar, kode etik dan kode prilaku Pegawai ASN.


Di lain sisi, Kepala Diskominfo Lampung Utara mengetahui adanya dokumen digital berupa foto surat dari KASN dimaksud. Namun, dokumen fisiknya belum pernah dilihat.


“Kalau dokumen fisiknya saya belum pernah lihat, dokumen digitalnya sudah banyak beredar di media sosial”, ujar Sunny Lumy kepada BlogGua CN via WhatsApp.


Disinggung tentang keaslian surat, Sunny menerangkan bahwa dokumen digital berupa foto surat yang telah beredar di media sosial tersebut belum tentu bisa dikatakan palsu.


editor: Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar