Motor Dijadikan Angkutan Umum, Warga Lampung Utara Keberatan

BlogGua CN, Lampung Utara – Dari berbagai sisi warga di Lampung Utara menyatakan keberatan atas rencana DPR yang akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Sejumlah warga menolak jika dalam UU tersebut, sepeda motor, khususnya ojek online akan dijadikan sebagai angkutan umum, Senin (16/4/2018).


Dari sisi akademis, Ketua STMIK Surya Intan Kotabumi, Laksamana Bangsawan mengatakan, sepeda motor belum cocok dilegalkan menjadi angkutan umum. “Di Pasal 47 UU Nomor 22/2009 dengan tegas tidak memperbolehkan roda dua menjadi angkutan umum karena faktor keamanan dan keselamatan minim”, imbuh Kiyai Laks sapaannya.


Sisi Geng motor, Ketua Komunitas Motor Lampung Utara, Rahmat Sugianto pun senada dengan pandangan Akademis. Tidak setuju jika ojek online dimasukan dalam UU untuk disetujui menjadi angkutan umum.


“Faktor keselamatan pengguna jasa angkutan tersebut seharusnya dijadikan pertimbangan khusus. Lagi pula UU yang sudah ada tidak perlu dirubah”, katanya.


Sementara dari sisi pendidik, Kepala TK Pembina Kotabumi Herti Mulyana juga keberatan jika ojek online dijadikan angkutan umum.


“Sepeda motor tidak bisa memberikan jaminan terhadap keselamatan penumpangnya”, ujar Herti.


editor: pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar