Kejari Lampura Teliti BAP Junaidi, JPU Angga: Tidak Ada Tersangka Lain

BlogGua CN, Lampung Utara – Pasca diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Lampung Utara, Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) terima berkas perkara atas nama tersangka Junaidi.


Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Junaidi yang terjerat dalam kasus pembunuhan terhadap korban (alm) Suhaili, kini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masih perlu dilengkapi petugas Kepolisian sesuai dengan petunjuk Jaksa.


Menepis penafsiran, asumsi dan opini dari berbagai kalangan, bertindak sebagai Jaksa Peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana terhadap tersangka Junaidi, JPU M. Angga Mahatama menegaskan, “Dari kronologis perkara, barang bukti dan keterangan saksi yang ada didalam BAP tersangka, tidak terindikasi adanya tersangka lain”, kata JPU Angga kepada BlogGua CN, Senin (06/11/2017).


Disamping itu, guna memberikan rasa keadilan yang setara terhadap pihak korban, sementara ini JPU Angga masih berupaya dengan memberikan petunjuk kepada pihak Kepolisian untuk melengkapi setiap unsur pasal yang disangkakan, agar dipersidangan nanti tersangka Junaidi tidak bisa lolos dari ancaman hukuman maksimal.


“Sejauh ini tersangka mengakui perbuatannya, tapi apapun itu kita lihat BAP nanti bisa dilengkapi atau tidak”, pungkas Angga, saat mendapingi Kasi Pidum Kejari Lampura, Husni Mubarroq.


Kabar sebelumnyaPembunuhan: Keluarga Suhaili Laporkan 8 Orang Diduga Pelaku

Ditetapkannya Junaidi sebagai tersangka oleh Polisi pasca ditemukannya jasad korban Suhaili, nampaknya belum dapat meredam kegelisahan dan kerisauan hati didalam diri keluarga korban (...).

*|pzr, mengabarkan.

0 Komentar

Silahkan Komentar