Tunggu Instruksi Pusat, Bulog Sub Divre Lampura Rugi

[caption id="attachment_1156" align="aligncenter" width="660"] Adam Arassy, staf Tata Usaha (TU) di kantor Bulog Sub Divre Lampura, Rabu (21/6/17)[/caption]

BlogGua CN, Lampung Utara – Pihak Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional (Divre) Lampung Utara, memaparkan bahwa pihaknya (Bulog) telah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur terkait ditemukanya ratusan ton beras turun mutu atau tak layak konsumsi yang berada di dalam gudang Bulog yang berlokasi di Mulang Maya beberapa waktu lalu. Dimana menurut Adam Arassy staf Tata Usaha (TU) pada kantor Bulog sekaligus mewakili Pimpinan Bulog Sub Dirve Lampura, pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Bulog Pusat di Jakarta, sebagai bentuk laporan atas sidak yang dilakukan Anggota DPRD setempat.


“Mengenai stok tahun 2016 yang ditemukan oleh pihak DPRD Lampung Utara, kita telah melayangkan surat ke kantor pusat Bulog di Jakarta dan saat ini masih menuggu instruksi dari pusat mau diapakan beras tersebut”. Jelas Adam, saat dikonfirmasi dikantor Bulog, Rabu (21/6/2017).


Paparan Adam, kalau pihaknya (Bulog) didalam mengadakan/menyediakan stock beras Rastra itu bisa diperoleh Bulog melalui impor, gapoktan, dan petani di daerah setempat yang sebelumnya dikemas menggunakan karung berukuran kuantitas seberat 50 kg, setelah itu pihaknya melakukan Rebagging atau memindah kemasan kedalam karung dengan ukuran kuantitas berat 15 kg. Dari kemasan 15 kg inilah beras di distribusikan kepada rakyat miskin melalui program Rastra.


"Selanjutnya beras yang sudah siap, didistribusikan ke titik distribusi dan disalurkan ke masyarakat penerima dan jika memang terjadi komplain, maka masyarakat dapat mengembalikan beras ke Bulog dalam kurun waktu paling lama 2 hari setelah beras diterima masyarakat, aturannya ada di Pedoman Umum (pedum) Bulog . Dengan begitu warga tersebut akan mendapat ganti rugi. Ada juga beras rastra didapat melalui impor dari pihak luar negeri". paparnya.


Sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) Bulog, jika dalam kurun waktu tertentu beras Rastra sudah tak layak konsumsi/turun mutu sehingga tidak dapat didistribusikan ke masyarakat miskin, maka akan dikembalikan ke gudang Bulog Pusat dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemusnahan terhadap beras tersebut dilingkup Sub Dirve sendiri. Namun proses itu ada mekanisme yang sesuai dengan aturan. “karena masih menunggu instruksi, jadi saat ini beras masih ada di dalam gudang. padahal kalau beras sudah turun mutu, itu kamilah (Bulog) yang rugi. Karena kitakan penjual yang disubsidi Pemerintah". pungkasnya.


Adapun daerah yang menjadi rayon Bulog Sub Dirve Lampura ialah Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat.


(*BERKHIN*)

0 Komentar

Silahkan Komentar