
BlogGua CN, Lampung Utara - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Kotabumi Lampung Utara, Didiek R Mawardi.SH.MH, beri kritik. Agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam melihat persoalan terkait program Beras Sejahtera (Rastra) di Lampung Utara.
Dalam hal ini, penegak hukum mampu memberikan keadilan yang setara kepada masyarakat. Apakah persoalan Rastra di Lampura ini masuk dalam delik aduan atau dapat langsung segera dilakukan penyelidikan lebih tajam lagi, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan.
“Sebaiknya penegak hukum bekerja secara profesional, penyidikkan pola pikirnya baik, mampu berandai-andai untuk melihat segala kemungkinan yang terjadi atas sebuah peristiwa. Bagaimana mengungkap peristiwa itu, ada perbuatan menguntungkan kelompokah, pribadikah dan apakah itu tindak pidana penggelapan, mereka (penegak hukum) itulah yang lebih memahami. Guna menentukan sebuah titik peristiwa, untuk dijadikan sebuah perkara. Mereka dapat memasukan perkara pidana yang mana, subsider apa dan pasal berapa. Dalam prosesnya, penegak hukum pasti bekerja secara baik dan benar. Tetapi mereka manusia juga". Ucapnya seraya katakan, "kan mereka ada pimpinan juga". Kata Didiek.
Disinggung juga mengenai peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Utara atas polemik Rastra, Didiek menegaskan seharusnya YLKI melakukan penekanan terhadap penyediaan barang dan membantu masyarakat sehingga kedepan tidak menimbulkan korban lebih banyak lagi.
"Sesuai tupoksinya, sekarang ini harusnya ada pressure juga dari peran YLKI, gimana ini pandangan dari YLKI yang membidangi didalam perlindungan konsumen. Karena inikan bagian yang harus diadvokasi (pembelaan) oleh YLKI". Tegas dia.
Data yang dihimpun, sesuai dengan tujuanya YLKI merupakan sebuah lembaga non pemerintah yang telah terbentuk guna meningkatkan kesadaran konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya, sehingga dapat melindungi diri sendiri dan lingkungannya.
Disini DPRD juga diharapkan agar lebih transparan, karena sumber persoalan itu diketahui setelah DPRD melakukan sidak beberapa waktu lalu, “Sumber persoalan inikan hasil temuan pihak DPRD, seharusnya disini Dewan dapat lebih transparan terhadap publik untuk memperlihatkan barang bukti, kronologis sebenarnya, siapa itu masyarakatnya (korban). Karena program Rastra inikan bukan rahasia umum dan memang menyangkut orang banyak khusnya rakyat miskin. Seperti yang kita ketahui bahwa Pers merupakan salah satu unsur terpenting didalam negara yang berdemokrasi, dimana mereka (Pers) dapat membantu penyebarluasan informasi kepada publik. Apalagi sekarang ini pers bergerak juga di media Siber yang memang jangkauan penyebaran informasi sangat luas. Jadi tidak asal bunyi (asbun), omong doang (omdo)”. Papar Didiek.
(*BERKHIN*)
0 Komentar
Silahkan Komentar