![]() |
| Sekda Tuba, Ferli Yulidi |
BlogGua,Lampung – Polemik terkait isu “nonjob” delapan pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang terus menuai perhatian publik. Setelah kabar tersebut santer beredar di berbagai kanal informasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang, Ferli Yulidi, akhirnya buka suara dan membantah tudingan yang menyebut delapan pejabat dimaksud telah diberhentikan dari jabatannya.
Menurut Ferli, hingga kini kedelapan pejabat itu masih berstatus sebagai kepala dinas. Tidak ada surat keputusan (SK) Bupati Tulang Bawang yang mencabut kedudukan mereka.
“Para pejabat tersebut dipersiapkan untuk mengikuti uji kompetensi (Ukom) dalam rangka penempatan jabatan barunya. Jadi, tidak ada istilah nonjob,” tegas Ferli Yulidi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (30/09/2025).
Ferli menegaskan, mekanisme rotasi maupun pengisian jabatan tinggi pratama (JPT) memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 52 Ayat (3) huruf D, yang mengatur pemberhentian dari jabatan akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 144 huruf g, menegaskan bahwa penataan organisasi dapat berimplikasi pada pengisian jabatan. Bahkan dalam Pasal 132 Ayat (1) disebutkan, pengisian JPT melalui mutasi dari satu jabatan ke jabatan lain dalam instansi yang sama dapat dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi.
“Berdasarkan regulasi tersebut, Bupati Tulang Bawang tidak pernah menonjobkan pejabat JPT. Justru beliau memberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi sebagai ukuran kapabilitas, sebelum menduduki jabatan baru sesuai kebutuhan organisasi,” jelas Ferli.
Sebelumnya, informasi yang beredar luas di grup WhatsApp menyebut delapan pejabat eselon II dicopot dari jabatannya. Mereka adalah:
1. Firmansyah – Kadis Kebudayaan & Pariwisata;
2. Rum – Kepala Balitbangda;
3. Haryanto – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah;
4. Ariyanto – Kepala BPMPK;
5. Aprizal – Kepala Diskepora;
6. Yusrizal – Kadis Koperasi & UKM;
7. Okta – Kepala Dispera-KP;
8. Hamami Ria – Kadis PP & KB.
Salah satu dari delapan pejabat itu bahkan sempat mengakui bahwa dirinya termasuk dalam daftar nonjob, meski enggan memberi penjelasan lebih jauh dan menyarankan konfirmasi ke Kepala BKPSDM Tulang Bawang, Andi Supriadi, yang hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi.
Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu (FWTB) menilai isu ini tidak sekadar soal mutasi jabatan, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan etika pemerintahan.
Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, mempertanyakan langkah Bupati yang telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas di sejumlah OPD, padahal secara formal lembaga tersebut belum dibubarkan maupun diresmikan hasil mergernya.
“Bagaimana posisi kepala dinas sebelumnya? Apakah mereka diberhentikan tanpa SK? Status hukumnya jadi kabur. Pejabat yang dinonaktifkan tanpa dasar hukum jelas berhak mengajukan keberatan atau bahkan gugatan,” tegas Abdul Rohman.
Ia menambahkan, kebijakan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak sistem merit ASN, melemahkan profesionalisme birokrasi, dan menimbulkan ketidakadilan bagi pejabat yang terdampak.
Pernyataan Sekda Tulang Bawang yang membantah isu nonjob ini diharapkan mampu meluruskan polemik.
Namun, publik masih menunggu langkah konkret Pemkab untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam proses uji kompetensi, sekaligus menjawab keraguan soal pengisian jabatan eselon II yang tengah menjadi sorotan. (*/Erdi)


0 Komentar
Silahkan Komentar