Momen kegiatan |
BlogGua, Lampung - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pringsewu mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Pringsewu, Lampung, Senin (24/07/2023).
Keempat Ranperda yang disahkan menjadi Perda itu, yakni tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2022, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha dan Pencabutan Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015 tentang izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.
Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah dalam sambutannya pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran Pemerintah dan Forkopimda Kabupaten Pringsewu mengatakan dengan disahkannya 4 Peraturan Daerah tersebut, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.
"Oleh karena itu, masukan, saran dan rekomendasi atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan menjadi lebih baik lagi," harapnya.
Lebih lanjut Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap LKPD Kabupaten Pringsewu 2022, Kabupaten Pringsewu kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk kali kedelapan.
"Kedepan, ini akan menjadi tugas kita, untuk bersama-sama mempertahankan opini WTP tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku,"ujarnya.(Ptkl/Isnanto Hapsara)
0 Komentar
Silahkan Komentar