Jika Tuduhan Tak Terbukti, Ketua PGK Lamteng Minta Bupati Laporkan APIP Lampung

Ketua Ormas PGK Lamteng, Hefky Aburizal

BlogGua, Lampung - Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad menilai bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Intelektual Peduli Lampung, (APIP-Lampung) didepan Gedung KPK RI, merupakan penggiringan Opini Publik.

Bupati, Musa Ahmad mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan itu merupakan hak semua warga negara untuk menyampaikan suaranya didepan umum. Namun perlu untuk digarisbawahi bahwa semua itu tentunya harus memiliki dasar, dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. 

Perbaikan ruas jalan Punggur Majapahit itu lanjut Musa, sudah selesai dikerjakan sesuai dengan spek dan perencanaan, bahkan pekerjaan itu sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan telah diresmikan diMoment Tahun Baru, pada 1 Januari 2023 lalu.

"Saya kira hal itu sudah biasa terjadi, apalagi saat inikan memasuki tahun Politik, kita tidak bisa mengintervensi orang untuk harus suka dengan kepemimpinan saya saat ini, tetapi apa yang telah saya lakukan jelas untuk kebaikan, dan perubahan Kab Lamteng kedepan," ungkapnya.

Terpisah Ketua Ormas PGK Lamteng, Hefky Aburizal meminta Bupati, Musa Ahmad untuk melaporkan balik apabila, yang dituduhkan kepada Bupati itu tidak ada dasar dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Saya minta ke Bupati, Musa untuk melaporkan hal itu apabila apa yang disuarakan APIP-Lampung di KPK itu tidak bisa dipertangggungjawabkan. Tentunya terkait hal itu merupakan tindakan pencemaran nama baik, dan tentunya aksi itu ada dalang yang menggerakkannya, bukan murni lnisiatif masyarakat," ungkap Hefky.

Sebelumnya ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pergerakan Intelektual Peduli Lampung, (APIP-Lampung) menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung KPK RI, Kamis (25/5).

Aksi yang digelar itu mendesak KPK untuk memanggil dan meriksa Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) Kab.Lamteng, atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan sampai dengan Rigid ruas jalan Punggur Majapahit, menelan anggaran yang bersumber dari APBD 2022 senilai Rp.24 Milyar.

Kemudian mendesak lembaga anti rasuah itu untuk memanggil dan memeriksa Dirut PT. Dores Ortusa Jaya yang beralamat dijalan. Raja Khalifah Manna, Bengkulu Selatan, Kab.Bengkulu selaku pemenang tender terhadap pekerjaan peningkatan jalan sampai dengan Rigid ruas jalan Punggur Majapahit.

Bahkan massa juga mendesak KPK untuk memaggil dan memeriksa Bupati Lamteng, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) atas pekerjaan peningkatan jalan sampai dengan Rigid ruas jalan. Punggur Majapahit yang menghabiskan anggaran APBD 2022 senilai Rp.24 Milyar. Namun perkerjaan yang dilakukan tidak sesuai RAB, dan atau tanpa memgacu pada kerangka acuan kerja (KAK) dan diduga telah mengurangi volume pekerjaan, dan diduga ada indikasi korupsi. (*/)

0 Komentar

Silahkan Komentar