Sekda Pringsewu Buka Kampanye Mandatory Halal 2023 Kementerian Agama

Momen kegiatan acara

BlogGua, Lampung - Mulai 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Jika sampai tanggal tersebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. mewakili Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah menyampaikan sambutan tertulis Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat membuka Kampanye  Mandatory Halal Tahun 2023 Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu di Halaman Parkir Pasar Induk Pringsewu, Sabtu (18/03/23) mengatakan sesuai amanat UU No.3 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

"Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama," katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan tersebut akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia, dimana terlibatnya seluruh lapisan masyarakat di 1000 titik lokasi di Indonesia untuk dapat menyampaikan pesan-pesan mandatory atau kewajiban sertifikasi halal pada penahapan pertama yang mulai berlaku pada Oktober 2024 khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama, lanjutnya, kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).

"Hal ini sebagai upaya dalam pengimplementasian sertifikasi halal. Kementerian Agama menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal.

"Seluruh produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama, serta melakukan edukasi, mendorong dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan atau menjual produk di lingkungan Kementerian Agama," ujarnya.


Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha, baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya. "Khusus untuk UMK, saya ajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (Sehati) yang ada di Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  maupun di kementerian/lembaga lain, serta pemerintah daerah. Bersama-sama mari wujudkan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor satu di dunia, dengan slogan 'Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia'. Halal itu baik, halal itu sehat, halal itu berkah," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Junaidi Sirad mengatakan Kampanye  Mandatory Halal ini merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama atau Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

Pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, masyarakat Pringsewu khususnya para pelaku usaha tampak antusias mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. (Kmf/ Anton Hapsara)

0 Komentar

Silahkan Komentar