LIPA Lakukan Penilaian Akreditasi RSUD Alimuddin Umar-Lampung Barat

Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr. Iman Hendarman sebelah kanan Asisten I,  Adi Utama (tengah depan laptop) 

BlogGua, Lampung -   Direktur RSUD Alimuddin Umar, dr. Iman Hendarman menghadiri penilaian akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar yang dilakukan secara daring oleh Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi (LIPA), ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) bertempat di ruang rapat RSUD Alimuddin Umar, Jl. Teuku Umar No. 3, Liwa, Kubu Perahu, Balik Bukit, Lampung, Selasa (08/11/2022) sekira Pukul 07.30 hingga 18.00 WIB.

dr. Iman Hendarman mengatakan, penilaian melalui wawancara juga dilakukan oleh Surveyor terhadap 15 kelompok kerja (Pokja) di rumah sakit plat merah tersebut.

"Pada intinya wawancara terkait bagaimana kebijakan, kemudian terkait bagaimana rumah sakit bisa menjamin mutu pelayanan," jelasnya.

dr Iman menerangkan bahwa hari ini adalah tahapan pertama penilaian melalui online dan elanjutnya penilaian berupa telusur lapangan, dimana tim surveyor akan turun langsung ke rumah sakit RSUD Alimuddin Umar untuk melihat secara langsung pelayanan yang diberikan kepada pasien pada tanggal 14 hingga 15 November mendatang.

Penilaian itu, kata dia, merupakan penilaian Akreditasi yang kedua, setelah tahun 2017 lalu pertama penilaian  akreditasi dan seyogyanya berakhir pada tahun 2020.

"Namun pada tahun 2021 masih ada Pandemi Covid-19, sehingga penilaian tidak bisa dilaksanakan dan ditunda tahun ini," ungkap dokter itu.

Diingatkannya, pada tahun 2017 lalu RSUD Alimuddin Umar menyandang status terakreditasi paripurna dan untuk penilaian tahun ini pihaknya kembali menargetkan akan mempertahankan status tersebut.

"Meski demikian, jika itu turun, bukan berarti adanya penurunan pelayanan. Namun karena adanya perubahan pada elemen penilaian," pungkasnya.

Assisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Adi Utama

Diketahui, Akreditasi rumah sakit merupakan sebuah proses penilaian dan penetapan kelayakan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Independen Akreditasi Kementerian Kesehatan RI.

Penilaian akreditasi tersebut dilakukan wawancara oleh tim surveyor dari LARS yang dipimpin langsung oleh dr. Bastaman dan Sandra dan wawancara juga dilakukan terhadap Asisten I,  Adi Utama mewakili Bupati Lampung Barat, dilanjutkan dengan dewan pengawas yang terdiri dari Ir. Okmal, dan Lukman Zaini. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar