Sekda Way Kanan Hadiri Konsultasi Publik, Pecahkan Isu Strategis Lingkungan hidup

Suasana kegiatan acara

BlogGua, Lampung - Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP bersama Kodim 0427/Wk, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Setdakab, BPN Kabupaten, BPS Way Kanan serta Pimpinan Kecamatan se-Kabupaten Way Kanan melakukan Inventarisasi Lingkungan Hidup Untuk Mendapatkan isu Strategis Lingkungan Hidup pada Konsultasi Publik (KP-I) Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama setdakab, Way Kanan, Lampung, Selasa (20/09/2022).

Pada acara tersebut disampaikan paparan Arahan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung tentang Konsultasi Publik (KP-I) Inventarisasi Lingkungan Hidup dalam Rangka Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Way Kanan Tahun 2023-2053.

Dijelaskan berdasarkan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 10 ayat 1 menyatakan bahwa RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya serta SE.5/Menlhk/PKT/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Deengan tahapan Penyusunan RPPLH meliputi, Inventarisasi Lingkungan Hidup yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi SDA yang bersumber dari Dokumen DIKPLHD, Profil Daerah, Daerah dalam angka, IKLH, Peta Indikasi DDDTLH, Data dan Informasi Kehutanan Tingkat Proviinsi dan Kabupaten/Kota. Pengolahan Data dan Informasi hasil inventarisasi Lingkungan Hidup yang dilakukan dengan cara mengelompokkan data dan informasi hasil inventarisasi Potensi kondisi lingkungan, Upaya pengelolaan lingkungan hidup, Kejadian bencana, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Selanjutnya, Analisis data dan informasi untuk menyepakati isu pokok, yang telah dihasilkan selanjutnya dibahas dalam forum musyawarah antar para pemangku kepentingan untuk menyepakati isu strategis.  Dimana isu strategis yang dihasilkan harus memperhatikan Keterkaitan dengan arahan umum RPPLH Nasional dan pengaruh terhadap daerah-daerah yang berbatasan. Penentuan target perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk kurun waktu 30 tahun yang ditentukan melalui IKLH yang diinginkan, meliputi IKLH (air, udara dan IKL) dan bila IKLH tidak tersedia dapat menggunakan pendekatan kualitatif dan analogi dengan merujuk informasi pada wilayah yang kondisinya sama/serupa. Serta Penyusunan muatan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk kurun waktu 30 tahun.

Sementara, untuk muatan rencana RPPLH meliputi Rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan SDA, Rencana Pemeliharaan dan Perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Hidup, Rencana Pengendalian, Pemantauan serta Pendayagunaan dan Pelestarian SDA, serta Rencana Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

Untuk pokok-pokok yang termuat di RPPLH Provinsi Lampung meliputi Tujuan yaitu Terjaganya kemampuan jasa lingkungan hidup untuk menjaga keseimbangan tata aliran air, Terjaganya eksistensi luasan lahan pangan terhadap dampak perkembangan pembangunan dan Terjaganya keberadaan fungsi ekologis wilayah pesisir sebagai green belt Provinsi Lampung. Dengan Sasaran yaitu Meningkatkan dan menjaga Jasa Lingkungan Hidup Pengatur Tata Aliran air/Daya dukung air di Wilayah yang memiliki indeks tinggi, Mempertahankan dan meningkatkan kualitas jasa lingkungan pangan/Daya Dukung Pangan serta Mempertahankan dan merehabilitasi kawasan Pesisir Lampung.

Diketahui, untuk arahan RPPLH Kabupaten Way Kanan sendiri yaitu meliputi RPPLH Provnsi Lampung yang dapat menjadi dasar dalam penyusunan RPPLH Kabupaten Way Kanan, Proses Penyusunan mengikuti SE.5/Menlhk/PKT/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota, sampai diterbitkannya ketentuan terbaru RPPLH dari KLHK. Konsultasi Publik dalam menetapkan Isu Prioritas Utama RPPLH diharapkan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan melibatkan para pihak yang terkait agar isu utama yang diangkat dalam RPPLH memang isu yang perlu diangkat dan dipecahkan dan permasalahannya dalam kurun waktu 30 tahun.

Selanjutnya, Daya Dukung Daya Tampung sebagai data pokok dalam penyusunan RPPLH harus memiliki akurasi benar aik dari metode maupun skala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (RPPMU) harus diakomodir dalam Penyusunan RPPLH sesuai amanah PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Membuat strategis implementasi arahan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten Way Kanan ditingkat Kecamatan sesuai dengan Karakteristik Ekoregion dan isu lingkungan hidupnya. Tim Pokja Penyusunan RPPLH kABUPATEN Way Kanan agar dapat berkoordinasi dengan DLH Provinsi Lampung terkait progess penyusunan RPPLH, agar pada saat verifikasi dapat berjalan dengan baik serta Dalam Harmonisasi Ranperda RPPLH nantinya diharapkan dari awal melalui Bagian Hukum untuk berkoordinasi dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung agar dfar Raperda RPPLH sesuai dengan Dokumen yang disusun. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar

Gabung Grup FB -> BlogGua <- Dapatkan Informasi terupdate kegiatan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung