Bupati Way Kanan Hadiri Rakor APKASI di Jakarta

Suasana kegiatan acara

BlogGua, Jakarta - Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Andika Saputra, S.E.,M.M menghadiri Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bersama Menteri PAN-RB Tentang Pembahasan Tindak Lanjut Permasalahan Pengangkatan Non ASN Tahun 2022 di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (21/09/2022).

Rakoor yang dibuka langsung oleh MenPAN-RB, Abdulah Azwar Anas dalam sambutannya menyampaikan bahwa menuju Indonesia 4 (empat) Besar Ekonomi Dunia 2050 diperlukan Birokrasi Profesionalm Reformasi Birokrasi Berdampak dan Pelayanan Publik Ekselen. Dimana sesuai arahan Presiden Joko Widodo tentang Reformasi Birokrasi yaitu Birokrasi yang berdampak, Reformasi Birokrasi bukan tumpukan kertas dan Birokrasi lincah dan cepat.

Untuk transformasi Birokrasi Indonesia, Fokus Reformasi Birokrasi Tematik yaitu Prioritas RB tematik pertama yaitu Reformasi Birokrasi untuk Penanganan Kemiskinan. Seluruh Kementerian dan Lembaga harus memiliki idektifikasi dan parameter kemiskinan yang sama. Prioritas RB tematik kedua untuk mendorong tumbuhnya investasi. Dalam konteks ini, pelayanan perizinan dan nonperizinan harus baik, efisien, efektif dan tidak berbelit. Serta Prioritas RB tematik ketiga, reformasi administrasi Pemerintah yang harus mulai beradaptasi dengan iklim digital. Digitalisasi dilakukan pada struktur, culture, dan kompetensi.

Selanjutnya, Komitmen Pemerintah dalam penanganan Non-ASN berdasarkan PP 48/2005 jo.PP 43/2007 meliputi Pendataan awal: 920.702 TH, Diangkat PNS melalui seleksi administrasi: 860.220 THK-1, Sudah ada larangan pengangkatan non-ASN dan Tidak memenuhi kriteria: 60.482 THK-1. PermenPANRB Nomor 36 Tahun 2018 mencakup Seleksi CPNS bagi Eks THK-2 Tahun 2018 (Nakes dan tendik), Lulus dari Eks THK-2 sebanyak 6.812, Sisa Eks THK-2 sebanyak 444.687 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 terdapat larangan pengangkatan non-ASN. PP Nomor 56 Tahun 2012 mencakup Pendataan diluar kriteria PP 48/2005, membengkak menjadi 11 kali lipat untuk THK 2, Terdapat aformasi dengan penurunan passing grade, Mengikuti seleksi Tahun 2013 sebanyak 648.642, Lulus sebanyak 209.872 dan Tidak Lulus sebanyak 438.590. pada PermenPANRB 2 Tahun 2019 mencakup Seleksi THK-2 Lulus sebanyak 35.361, sisa 410.010 dan Seleksi PPPK bagi dosen dan tenaga pendidik di PTNB sebanyak 2.854 dan Penyuluh Pertanian THL sebanyak 11.590. serta pada SE Menpan Nomor 185 dan 1511 Tahun 2022 mencakup Pendataan non-ASN dengan Batas waktu 30 September 2022.

MenPAN-RB juga menjelaskan bahwa alternative penyelesaian Tenaga Non-ASN sedang dalam pembahasan, dengan tiga pembahasan yaitu Diangkat seluruhnya menjadi ASN, Diberhentikan seluruhnya atau Diangkat sesuai dengan prioritas. Sementara perkembangan pendataan Tenaga Non-ASN terdapat indikasi bahwa data yang diinput tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor: b/1511/m.sm.01.00/2022. Sehingga, data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh Instansi Pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari SE tersebut, dan Kepala Daerah (selaku PPK) mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) ke Menteri PANRB. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar