Tahun 2022, PTSL - BPN Mesuji Sediakan Kuota 3500 Sertifikat

Kantor BPN Mesuji

BlogGua, Lampung - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji sediakan kuota 3.500 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 untuk 6 Desa di Mesuji. 

"Berdasarkan program yang dicanangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, program PTSL Kabupaten Mesuji tahun 2022 menyediakan 3.500 sertifikat, untuk masyarakat yang mempunyai sisa-sisa tanah zaman transmigrasi tahun 1981 belum memiliki sertifikat resmi,"tutur Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Endah Kurniati mewakili Kepala Kantor BPN Mesuji, Eli Rahmatullah kepada awak media, Selasa (24/05/2022).

Adapun 6 desa di 3 kecamatan yang mendapat sertifikat PTSL yakni, Desa Harapan Mukti, Tanjung Sari, Bujung Buring, dan Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Raya, Desa Nipah Kuning Kecamatan Mesuji, selanjutnya Desa Muara Mas Kecamatan Mesuji Timur.

"Kami juga menerima pembuatan selain dari 6 desa itu," imbuhnya.

Dikatakan Endah, sebelumnya tahun 2021 kemarin, 6.000 sertifikat PTSL dibagikan ke 17 Desa di 7 Kecamatan se-Kabupaten Mesuji.

"Program ini dimulai bulan Januari 2022 dan selesai akhir Desember. Dalam kurun waktu sebelum 38 hari sertifikat langsung dibagikan ke masyarakat," jelasnya.

Endah menuturkan, berkaca dari tahun sebelumnya ada beberapa kriteria keterlambatan pembagian sertifikat seperti berkas tidak lengkap, harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Kepala Desa.

"Namun jika semua berkas sudah lengkap maka kami akan proses melalui pengumuman atau SK Kepala Kantor. Selanjutnya kami survei kelapangan melakukan pengukuran menggunakan GPS geodetik/jnns yang tersambung melalui satelit, secara otomatis alat yang menyimpan berkas langsung ke kantor BPN, dan tidak menutup kemungkinan kendala hujan dan kehilangan sinyal menjadi penyebab alat tidak berfungsi secara normal,"urainya. 

Saat ini pihaknya tetap berupaya memberikan informasi dan sosialisasi supaya masyarakat paham syarat dan ketentuan dan tidak bolak-balik ke kantor. 

Diingatkan Endah , jika penerima sertifikat mengalami ketidaksesuaian nama, alamat, dan tanggal lahir jangan dirubah dengan tulisan, maka wajib mengembalikan ke BPN.

"Nanti kami kroscek secepatnya,"pungkasnya. (Yudha)

0 Komentar

Silahkan Komentar