Minyak Goreng Langka, Pemerintah Mesuji Antisipasi Permainan Harga Jual!

Suasana Sidak

BlogGua, Lampung - Minyak goreng di Kabupaten Mesuji mengalami kelangkaan, guna mengantisipasi sekaligus mencegah permainan harga jual dari Pedagang kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji berikan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor; DG 01 14/ 888 /1.04/2022. Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit ke pedagang/toko-toko yang ada di Kabupaten setempat.

Surat Edaran tersebut diberikan saat tim gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melakukan sidak ke pedagang di Kios, Pasar seputaran Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, Kamis (17/02/2022).

Tim gabungan terdiri dari Dinas Koperindag, Ekbang, Satpol PP dan Polres Mesuji bagian ekonomi.

Surat Edaran Bupati Mesuji tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit di masyarakat, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng sawit, antara lain:

  1. Harga minyak goreng curah /liter Rp.11.500,00.
  2. Harga minyak goreng kemasan sederhana /liter Rp.13.500,00.
  3. Harga minyak goreng kemasan premium /liter Rp.14.000,00.

Dalam Sidak yang dilaksanakan hari Rabu, (16/02/2022) kemarin, tim gabungan Pemkab menemukan salah satu toko mini market yang ada di Desa Bangun Jaya menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp.20.000, kemasan 2 liter harga Rp.40.000 s.d Rp.45.000.

Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, tim pemkab berikan surat pernyataan bermatrai kepada pedagang agar tidak menjual minyak goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah.

"Jika pedagang melanggar akan dikenakan sanksi"kata Arif Arianto.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Mesuji, Eka mengatakan, agar pedagang tidak memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan menaikan harga.

"Kami berharap agar para pedagang yang ada di Mesuji kiranya dapat mengikuti aturan pemerintah dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditentukan yaitu, minyak goreng curah /liter Rp.11.500,00, Minyak goreng kemasan sederhana /liter Rp.13.500,00 dan Minyak goreng kemasan premium /liter Rp.14.000,00,"pungkasnya.(Yudha)

0 Komentar

Silahkan Komentar