Suasana Rapat Koordinasi |
BlogGua, Pesisir Barat - Maraknya anak-anak dibawah umur berkeliling meminta sumbangan ditempat umum dengan membawa kotak amal di Kabupaten Pesisir Barat, menuai keprihatinan sekaligus keresahan di masyarakat.
Pasalnya, anak-anak tersebut bukan hanya 1 atau 2 orang saja. Tetapi sampai puluhan anak, dugaan terjadi eksploitasi anak turut bergumam ditengah perbincangan masyarakat.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementrian Agama (Kemenag) Pesisir Barat mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder terkait di Kantor Kementrian Agama Pesisir Barat, Rabu (19/01/2022).
Kepala Kemenag Pesisir Barat, Yulizar Andri mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran larangan kepada pihak masjid untuk melarang meminta sumbangan kotak amal dengan cara keliling ditempat-tempat umum.
"Segera akan kita terbitkan surat edaran tersebut agar anak-anak tidak lagi menjadi korban Eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata dia.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPPA-KB), Budi Wiyono mengatakan, maraknya Eksploitasi terhadap anak tersebut harus segera ditangani dan dicarikan jalan keluarnya, karena hal itu menyangkut masa depan anak-anak yang semuanya masih dibawah umur.
"Ada beberapa poin yang kita simpulkan pada rakor tersebut dalam menyikapi permasalahan yang terjadi saat ini, salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap anak-anak yang meminta sumbangan dengan membawa kotak amal tersebut bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)," jelasnya.
Para pihak terkait sepakat akan dibentuk tim yang menelusuri kebenaran apakah betul telah terjadi ekploitasi anak-anak dan siapa yang menyuruh mereka. Juga anak - anak yang menjadi korban Eksploitasi tersebut harus mendapat perhatian khusus dari Pemkab Pesibar.
"Kami akan terus mendalami permasalahan ini untuk mengetahui apakah kegiatan ini terorganisir oleh pihak-pihak tertentu. Bila benar kegiatan tersebut terorganisir oleh pihak-pihak tertentu, maka diharapkan segera ditindak dan dihukum sesuai hukum yang berlaku," kata Budi.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Pesisir Barat, Cahyadi Muis mengatakan, pihaknya berharap Kementrian Agama untuk bisa segera mengeluarkan surat edaran larangan anak-anak meminta sumbangan dengan membawa kotak amal di tempat umum.
"Surat Edaran tersebut nantinya bisa memperkuat tindakan yang akan di lakukan Satpol-PP untuk melakukan penertiban terhadap anak-anak di bawah umur itu, serta memberikan mereka pemahaman bahwa apa yang dilakukan tersebut akan berpengaruh terhadap masa depan mereka nantinya," kata dia. (Suwari)
0 Komentar
Silahkan Komentar