Kuat! Achmad Sobrie Menilai Ada Mafia Tanah Dibalik HGU PT HIM

Ilustrasi Mafia Tanah

BlogGua, LAMPUNG - Kuasa Ahli Waris 5 (Lima) Keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobrie, M.Si menilai ada Mafia Tanah dibalik HGU PT HIM, Menurut Sobrie salah satu indikasinya adalah Peniadaan Rekomendasi Komisi II DPR RI.

Hal itu disampaikan Sobrie untuk memberikan tambahan informasi terkait dengan jawaban tergugat I (BPN RI) pada sidang elektronik atas gugatan 5 keturunan Bandardewa di PTUN Bandar Lampung, tanggal 7 Oktober 2021 kemarin.

Menurut Sobrie, HGU PT HIM diduga bermasalah karena luasnya mencapai 11.000 Ha, padahal izin HGU dalam bentuk  2 sertifikat luasnya hanya 5.000 Ha (statment Bupati Tulang Bawang) maka Komisi II DPR RI dalam RDP dengan Kepala BPN tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan.

Tujuannya, lanjut Sobrie, adalah untuk mengembalikan kelebihan areal yang dikuasai PT HIM seluas 1.470 Ha di pal 133-139 Tiyuh Bandardewa milik 5 Keturunan Bandardewa beralaskan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79/ Kampoeng/ 1922 terdaftar di Pesirah Marga Tegamoan pada tanggal 27 April 1936, tanpa melalui proses ganti rugi.

"Sesuai dengan kebutuhan dana ukur ulang berdasarkan permintaan BPN RI melalui surat tanggal 9 September 2008 No. 3100-330.1-DII.3 telah diprogramkan dana ukur ulang sejumlah Rp 268 juta lebih dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2008," beber Sobrie via pesan elektronik, Jum'at (8/10/2021).

Kemudian, sambung Sobrie, sesuai dengan Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Izin ukur ulang telah diberikan oleh PT HIM melalui surat tanggal 7 November 2008 No. 352/ BUH/ BSP-SBS-HUM/ XI/ 2008 dengan beberapa persyaratan yang sifatnya mengikat.

Masih kata Sobrie, meskipun dana ukur ulang telah diprogramkan dalam APBD, ijin pengukuran ulang telah dikeluarkan oleh PT HIM, diduga adanya konspirasi pihak PT HIM dan oknum aparat Pejabat BPN dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, maka menurut Sobrie ukur ulang HGU PT HIM yang telah direkomendasikan oleh Komisi II DPR RI tidak dilaksanakan di lapangan.

Dijelaskan Sobrie, karena ukur ulang telah digagalkan, sejalan dengan hal tersebut Saudara Ir. Darwin Daud selaku Direktur PT HIM mengajukan surat permohonan perpanjangan jangka waktu HGU pada tanggal 18 Desember 2008.

Kemudian, sambung Sobrie, atas desakan 5 Keturunan Bupati Tulang Bawang memprogramkan kembali dana ukur ulang dalam Perubahan APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2009. Dengan alasan, dana tersebut tidak mencukupi, masih kurang Rp 35 juta lebih ukur ulang tersebut tetap tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum BPN sampai akhirnya Kabuptaen Tulang Bawang mengalami pemekaran daerah, lahan yang disengketakan secara administrasi masuk dalam wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Intinya, Sobrie menilai ada nomor registrasi surat-menyurat yang dikeluarkan BPN berbeda dengan yang disampaikan PT HIM yang bisa saja dijadikan sebagai modus operandi oknum-oknum terkait untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Penjegalan ukur ulang HGU PT HIM yang telah dilakukan pada tahun 2008 dan 2009 hingga penerbitan perpanjangan jangka waktu HGU pada tahun 2013 mengindikasikan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa ini, sehingga tidak kunjung tuntas," terang Sobrie diakhir penyampaiannya.

Sidang gugatan ahli waris lima keturunan Bandardewa ini akan dilanjutkan secara elektronik pada hari Kamis tanggal 14 Oktober jam 10.00 WIB di PTUN Bandarlampung, dengan acara penyampaian Replik Para Penggugat atas Jawaban Tergugat l, Jawaban Tergugat ll dan Jawaban Tergugat ll Intervensi.

"Majelis hakim telah memeriksa dan memverifikasi surat jawaban Tergugat I, dan kepada pihak para Penggugat, Tergugat ll, serta Tergugat ll Intervensi sudah dapat mendownload surat jawaban Tergugat l tersebut, sehingga untuk selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan secara elektronik ini pada Hari Kamis Tanggal 14 Oktober 2021 jam 10.00 WIB dengan acara penyampaian Replik Para Penggugat atas Jawaban Tergugat l, Jawaban Tergugat ll dan Jawaban Tergugat ll Intervensi, demikian diberitahukan kepada pihak, terimakasih," papar ketua Majelis Hakim Yarwan SH MH seperti dilihat dalam catatan persidangan PTUN Bandar Lampung.

Diberitakan sebelumnya:  Kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa, Ir. Achmad Sobri, M. Si meminta agar selama proses pengadilan PTUN sedang berjalan agar lahan PT. Huma Indah Mekar (PT HIM) yang sedang bersengketa (pal 133 s/d 139) di Pengadilan tersebut berstatus QUO (tidak ada aktifitas) oleh pihak manapun, dalam upaya mengantisipasi dan menciptakan kondusifitas kamtibmas terkait dengan lahan PT. HIM yang sedang bersengketa. ...

Baca selengkapnya: Selama Sidang Berjalan, Lima Keturunan Bandardewa Minta Lahan Sengketa Status QUO

(*)

0 Komentar

Silahkan Komentar