Polisi Segera Gelar Perkara Aksi Rentenir Tagih Hutang

Kepala Kepolisian Sektor Kotabumi Kota, Andries Santo, SH.MH

BlogGua, Lampung Utara – Penyelidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Kota Polres Lampung Utara akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus Aksi Rentenir Tagih Hutang yang dilaporkan oleh pihak sdr. M. Rizal di bulan lalu.

“Setelah kita periksa terlapor nanti kita gelar perkara lagi. Karena gelar itu sudah jadi keharusan dari tahap-tahap penanganan perkara, kita sudah jadwalkan,  nanti  2 atau 3 hari ini terlapor sudah kita panggil dari situ baru kita bisa gali keterangan,” kata Kapolsek Kotabumi Kota, IPDA Andries Santo kepada awak Media di ruang kerja Kapolsek setempat, Rabu (08/09/2021).

Selain itu, IPDA Andries  yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Zaldi mengatakan, dari sdr. M. Rizal sendiri punya kesalahan ‘wanprestasi’  dimana sdr. M. Rizal berjanji  akan mebayar hutang dalam jangka waktu 1 bulan ternyata dibayar setelah 1 tahun 2 bulan.

Sebelumnya IPDA Andires menjelaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan saat ini Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan terhadap terlapor sudah diberikan undangan untuk dimintai keterangan klarifikasi.

“Dua Saksi, untuk terlapor sudah tetapi bukan pemanggilan, tapi undangan untuk klarifikasi karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujar mantan Anggota Brimob Polda Lampung tersebut.

Disinggung apakah perkara akan naik ke tahap penyidikan, IPDA Andries mengatakan ada dua kemungkinan dalam kasus ini, yakni bisa ‘Ya’ dan juga bisa ‘Tidak’. Namun ada tindakan atau aksi terlapor yang dapat memperkuat dugaan yang dibenarkan oleh IPDA Andries.

“Bisa Ya, bisa Tidak, tinggal nanti keterangan yang dia berikan ini apa, dia ini kan menahan surat -menyuratnya dari situkan kita gali alasannya. Ya dia menahan surat,” tegas IPDA Andries.

Terkait aksi terlapor yang diduga membakar pagar belakang pekarangan rumah sdr. M.Rizal, menurut IPDA Andries , mungkin belum bisa dijerat dengan masalah pengrusakan. Karena, lanjut IPDA Andries, unsur pengerusakan itu hilangnya fungsi barang yang dirusak.

“Kemarin saya langsung lihat sendiri (sambil menunjukkan foto bekas pagar terbakar berubah warna menjadi Hitam). Jadi gini, kalau untuk pidana kan unsur-unsurnya harus terpenuhi juga. Jadi tidak hilang fungsinya, Pagar masih berdiri,  kalau fungsi pagar agar hewan tidak masuk itu masih berfungsi jadi hanya hilang warnanya saja. Kalau untuk unsur ke pengrusakan mungkin belum bisa,” jelas IPDA Andries.

Diakhir IPDA Andries memaparkan, dimana beberapa hari yang lalu sudah diupayakan pihak kepolisian agar kedua belah pihak melakukan perdamaian. Karena sebenarnya, menurut IPDA Andries, RJR Restorative Justice itu memang ranahnya Polsek, justru itu sudah dibilang tugas utama, jadi tidak semua itu harus naik ke Pengadilan. Restorative Justice itu, masih kata IPDA Andries, bahkan kalau kita lihat program Polri Presisi yang digagas Kapolri, untuk Polsek harus mengedepankan Restorative Justice.

“Jadi dua-duanya harus senang, intinya ada win-win solution, tidak bisa salah satu pihak masih tidak saling menerima, dua-duanya harus saling menerima. Maka kita tunggu keterangan terlapor ini, disitulah titik terang itu seperti apa nanti,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terkait kasus Aksi Rentenir Tagih Hutang, Opy Riansyah selaku Lurah di Kelurahan Rejosari membenarkan ada bekas terbakarnya pagar pekarangan belakang rumah milik sdr. M. Rizal yang diduga ulah dari seorang rentenir berinisial Skr. ...

Baca selengkapnya: Lurah Rejosari Benarkan Ada Bekas Pagar Terbakar Dari Aksi Rentenir Tagih Hutang 

(shanti)

0 Komentar

Silahkan Komentar