BPKAD Tanggamus Kibarkan Bendera Robek

BlogGua, Tanggamus – Setelah memasuki usia Ke-75 di perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2020 Kemarin, minimnya rasa Nasionalisme di beberapa sektor perlu menjadi perhatian serius, masih saja terlihat pengibaran Bendera Sang Saka Merah Putih dalam keadaan tidak layak, Kamis (20/8/2020).

Seperti yang terlihat di lingkungan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanggamus, dimana sang bendera kebangsaan itu di biarkan berkibar dalam keadaan kusam, lusuh dan rusak seolah tidak bermakna dan terabaikan.

"Terlihat Sobek dibagian Putih bendera sang saka yang dikibarkan didepan Kantor Keuangan Daerah itu,"kata Heru Warga yang melintas menunjuk ke Bendera sang saka.

Adanya hal ini, Heru sepertinya ingin menurunkan bendera tersebut, akan tetapi, tidak ada satupun bagian pegawai kantor yang bisa di konfirmasi agar tidak mengibarkan bendera kebangsaan Republik Indonesia.

"Saya mau menurunkannya, tapi disitu tidak ada yang bisa kita konfirmasi untuk izin menurunkan bendera tersebut. bendera itu kan sudah lama di kibarkan disitu, saya kira dalam memperingati HUT RI ini sudah diganti dengan yang baru, akan tetapi masih saja dikibarkan bendera yang robek itu,"katanya.

Menyikapi hal ini, Musanif Amran Ketua LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) DPD Tanggamus, sangat menyayangkan pengibaran sang saka Merah Putih yang kusam dan lusuh dalam memperingati HUT RI ini.

“LIPAN Tanggamus sangat menyayangkan pengibaran Sang Saka Merah Putih tepatnya di depan halaman Kantor Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus dalam keadaan lusuh dan kusam, apalagi saat ini seluruh elemen Republik Indonesia sedang merayakan HUT RI ke 75, sama saja mereka tidak menghargai kemerdekaan RI dan menyepelekan perjuangan pahlawan terdahulu,”Katanya.

Dijelaskan Musanif, seperti yang tertuang di dalam Undang Undang NO 24 Tahun 2009 Pasal 24c. Tentang larangan mengibarkan bendera yang sudah dalam keadaan lusuh, kusam, robek, rusak dan luntur di ancam pidana, barang siapa yang mengibarkanya, di penjara 1 satu tahun penjara paling lama, dengan denda lain 100.000.000.00 seratus juta rupiah paling banyak.

Sampai berita ini di terbitkan, Pimpinan BPKAD dan pihak yang berwajib Kabupaten Tanggamus belum bisa di konfirmasi.

(Tim AJO Indonesia)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar