Akademisi Lampung Utara Tolak Rencana DPR Revisi UU 22/2009 LLAJ

BlogGua CN, Lampung Utara - Rencana Revisi Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan yang akan dilakukan oleh DPR RI, menuai reaksi keras dari kalangan Akademisi di sejumlah wilayah.


Seperti yang diungkapkan Akademisi/Praktisi Kabupaten Lampung Utara, TIRTA GAUTAMA yang dengan tegas menyuarakan penolakan revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, sudah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 tahun 2017 tentang angkutan sewa khusus tidak dalam trayek.


“Di dalam Permenhub tersebut sudah jelas diatur. Ada sembilan poin yang harus dipatuhi oleh penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online diantaranya kendaran harus bergabung dengan badan hukum, kendaraan harus melakukan uji berkala, dan pengemudi angkutan umum harus mempunyai SIM umum.” jelasnya, Kamis (12/04/2018).


Selain mengatur tentang penyedia jasa, Permenhub juga bertujuan untuk melindungi warga masyarakat pengguna jasa angkutan sewa khusus berbasis online.


“Seharusnya para penyedia jasa angkutan sewa khusus berbasis online tersebut berterima kasih dengan adanya peraturan menteri perhubungan. Karena yang sebelumnya dikatakan ilegal, sekarang sudah menjadi berpayung hukum”, tandasnya.


Disisi lain, Dosen STIH Muhammadiyah Kotabumi, IBRAHIM FIKMA EDRISY mengajak lapisan masyarakat yang peduli dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) untuk menolak rencana DPR RI merevisi UU 22/2009 terkait dengan dilegalkannya Sepeda motor menjadi angkutan umum (Ojek Online).


"Sepeda motor bukan angkutan umum walau realitanya di mana-mana jadi angkutan umum karena kondisi angkutan umum yang buruk atau kurang memadai" jelas IBRAHIM.


Lanjut Bram spaaan Ibrahim, hal ini sangat beralasan dikarenakan tingginya resiko kecelakaan pada kendaraan roda dua sehingga dapat dinyatakan sepeda motor tidak memiliki Standar Pelayanan baik di bidang keamanan, keselamatan maupun kenyamanan bagi penumpangnya. “Selain itu, jika ojek dibiarkan menjadi kendaraan umum malah akan jadi kemunduran peradaban”, imbuhnya seraya menekankan, “kalau ada pandangan ojek online sebagai lowongan pekerjaan adalah hal yang keliru”, pungkasnya.


Editor: Adam Arassy

0 Komentar

Silahkan Komentar