Ketua KPU-LU Minta Agar Ketiga Paslon Pilkada 2018 Pelajari Dokumen Tahap 3

BlogGua CN, Lampung Utara - Ketua Komisi Pemiliha Umum Kabupaten Lampung Utara (KPU-LU) minta semua jajaran Parpol pengusung dan 3 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupatil Lampung Utara untuk mempelajari dokumen hasil pemeriksaan/penilaian kesehatan, perjalanan masih panjang.


Sebagaimana yang dikatakan oleh ketua KPU-LU Marthon, sebelum membacakan dokumen guna menyampaikan hasil pemeriksaan/penilaian kesehatan bakal paslon pilkada 2018 dalam lanjutan acara Rapat Pleno Terbuka Tahap 3 di geduang Aulau KPU setempat, Rabu (17/01/2018) sekira pukul 14:00 WIB.


“Setelah penyampaian hasil nanti silahkan dipelajari oleh teman-teman pengurus partai politik atau pasangan calon, Liaison Officer (LO) pasangan calon, dokumen yang kami sampaikan. Jadi masih cukup panjang perjalanan”, ucap Marthon.


Karena, lanjut Marthon memaparkan, sebelum tahap akhir penetapan peserta pemilih atau penetapan calon jatuh pada tanggal 12 Pebruari 2018 nanti. Masih ada tahap-tahapan berikutnya, yakni tahap perbaikan dokumen pendaftaran dan penelitian hasil dokumen pasangan calon.


“Nanti ada tahapan yang keempat, yaitu perbaikan dokumen pendaftaran. Kelima penelitian hasil dokumen pasangan calon. Keenam penetapan peserta pemilih atau penetapan calon yang sesuai dengan jadwal dan tahapannya, itu akan dilaksanakan pada tanggal 12 pebruari 2018 yang akan datang”, papar Marthon.


Disamping itu, Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Utara itu mengingatkan kepada para Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang masih terikat sebagai ASN, Anggota Dewan, Pejabat Bupati, ASN atau PNS. Untuk segera memenuhi persyaratan ketentuan yang ada. “Intinya 30 hari sebelum hari pemungutan suara SK (Surat Keputusan) pemberhentian sudah kami terima”, imbuh Marthon.


Tidak lupa, Ketua KPU juga mengingatkan kembali, agar rekening alat kampanye ketiga bakal paslon harus sudah disampaikan kepada KPU paling lambat tanggal 14 Pebruari 2018. Karena pada tanggal 12 akan ditetapkan paslon, ditanggal 14 pengambilan nomor urut paslon dan ditanggal 15-02-2018 sudah masuk tahapan masa kampanye.


“Kalau ada yang tidak jelas, silahkan bagi ketiga bakal paslon atau melalui LO-nya dapat berkonsultasi kepada KPU dalam rangka penuhi persyaratan. Karena apabila ada persyaratan ketentuan peratuan KPU dan undang-undang yang merupakan bagian daripada persyaratan calon tidak dipenuhi maka dapat berakibat calon tersebut tidak memenuhi persyaratan”, ungkapnya seraya mengakhiri rangkaian kegiatan acara tersebut.


 

|red,mengabarkan.

0 Komentar

Silahkan Komentar