Tipikor, JPU Rusyidi Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim

Lampung  Utara, BlogGua - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Utara, resmi mengajukan banding yang didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, atas putusan terhadap terdakwa Bainuddin Hendry selaku Direktur Utama PT. Adityakarya Perdana Utama Medica.




[caption id="attachment_800" align="aligncenter" width="600"] Rusydi Sastrawan, SH.MH Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara, saat dikonfirmasi terkait banding yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bandar Lampung.[/caption]

"Iya kita ajukan banding, akta banding yang ditandatangani pada 01 Juni 2017 sudah diajukan ke pengadilan tipikor tanjung karang," kata Ketua Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara Rusydi Sastrawan, SH.MH, saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).


Adapun dasar-dasar banding, diuraikan  Rusydi antaranya ialah, karena putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan tim JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 11 tahun dan 6 bulan penjara, banding itu juga ditujukan untuk memenuhi rasa keadilan dengan fakta-fakta yang dimiliki tim JPU.


"Alasan banding karena putusan tingkat pertama sangat jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan yakni hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara pidana pokok dan 4 tahun pidana tambahan jika uang pengganti tidak dibayar (terdakwa) atas kerugian Negara sebesar Rp.1.076.000.000". bebernya.


Lebih lanjut kata Rusydi, putusan majelis hakim dinilai tidak memenuhi rasa keadilan karena hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000 itu, tidak menimbulkan efek jera serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. kemudian apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan.


"Amar putusan ini (oleh Majelis hakim) merupakan hukuman paling minimal didalam Pasal 2 UU Tipikor dan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan". jelasnya.


Diceritakanya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Rusydi menilai, terdakwa Bainuddin Hendry terbukti melakukan korupsi, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum RSUD Ryacudu, Kotabumi. Sebagaimana tertuang dalam dakwaan Primair pasal 2 (1) jo pasal 18 (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana).


(*BERKHIN*)

0 Komentar

Silahkan Komentar