Polemik Rastra Di Lampura, Pakar Hukum Ekonomi Angkat Bicara

[caption id="attachment_1171" align="aligncenter" width="660"] Pakar Hukum Ekonomi, Didiek Rohmadi Mawardi, Sh.,MH (Baju Hitam), Kamis (22/6/17)[/caption]

BlogGua CN, Lampung Utara - Menyikapi atas dugaan adaanya perbuatan melawan hukum yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum terkait program Beras Sejahtera (Rastra). Pakar Hukum Ekonomi, Didiek R. Mawardi, SH.,MH angkat bicara.


Secara lugas dijabarkanya, tugas sebuah Perusahaan Umum (Perum) Bulog itu lebih berat. Karena ia (bulog) merupakan pelayanan publik. Jadi kalau ada pencideraan terhadap objek yang dilakukan itu secara etika ada sanksi lebih berat. Karena Perum Bulog merupakan pelayan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


"Yang harus dipertanyakan itu kenapa masih ada stok 2016. Kalau memang stok masih banyak kenapa dilakukan droping lagi di 2017. Pertanyaan yang perlu ditelusuri kenapa kok pada masanya itu (stock 2016) masih ada, akan digunakan untuk apa, dimana dan pada siapa". Tegas Didiek, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).


Menurutnya, dengan adanya temuan beras turun mutu disalah satu gudang Bulog sub divre Lampura yang berlokasi di mulang maya itu, tidaklah mungkin para petugas disana (gudang) tidak mengetahuinya, namun Didiek tetap berkeyakinan kalau penyelenggara itu menjalankan tugasnya dengan baik.


"Azas pemerintahan yang baik itukan sebagai pelayan masyarakat dapat melaksanakan dengan baik juga tugasnya. Tetapi saya tidak yakin penyelenggara rastra itu tidak tau kalau beras itu turun mutu". Tambahnya.


Diibaratkan secara logika olehnya, setiap struktur birokrasi itu ada sistem pelaporan atas setiap kegiatan yang dilakukan, baik melihat maupun membuat pengkajian atau juga dilaporkan kembali secara berkala. Jangan sampai ada pelaporan kosong (fiktif) yang dikirim kepimpinan sehingga pimpinan tersebut akan memutuskan sebuah kesimpulan.


"Pelaporanya juga harus ditelusuri. Misalnya stock barang ada tapi dilaporkan kosong ke pusat, sehingga pimpinan dengan berfikir positif untuk melakukan droping (mencari stok) tahun 2017. Kemungkinan oknum bermain disini, agar bisa memakai barang yang buruk ini, jadi dengan sengaja mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan program rastra untuk kepentingan kelompok, memperkaya diri sendiri, menghilangkan informasi yang benar dan lain-lain". Tegasnya.


Dugaan lain, dijelaskan juga bahwa bisa saja ada permainan antara oknum pemerintah dan oknum pada bulog. Disini Bulog diminta untuk tetap berpedoman pada aturan dan Standard Operating Procedure (SOP). "Bisa aja, tanda kutip kerjasama, misalnya dalam SOP itu ada permintaan khusus (beras) dari pemkab setelah itu bulog menyediakan barang, itu lebih kuat untuk bulog melakukan droping. Kalau kita berfikir negatif bisa saja uang itu dicairkan untuk 2017 tetapi bahan yang digunakan/dijual kepada masyarakat miskin jatah 2016. Bisa seperti itu, tapi mudah-mudahan saja tidak seperti itu”. Kemungkinannya.


Masih lanjut dia, Pakar Hukum Ekonomi tersebut menilai, dalam polemik ini nampaknya ada unsur kesengajaan yang dilakukan. Karena masih dalam pertanyaan besar, adanya stok beras tahun 2016 di gudang Bulog tersebut. "Sementara ini saya melihat ada unsur kesengajaan. namun yang sebenarnya seperti apa stock beras 2016 ini, saya belum tahu. Karena logika pasarnya, kenapa masih ada beras 2016 ini?. Segi berfikir positif dari pada tidak terpakai, mungkin ada pikiran-pikiran dari pihak bulog, kalau tidak dilepas ruginya 100 persen, tetapi kalau dilepas ke masyarakat stok lama ini mungkin bisa diterima. Namun tidak diduga oleh mereka, ada aksi negatif dari masyarakat (pelaporan ke DPRD)". lanjutnya.


Kepada pemerintah daerah agar lebih lagi memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik, karena Program Rastra ini menyangkut kesejahteraan masyarakat luas khususnya guna mensejahterakan rakyat. "Dari segi moral untuk setiap penyelenggara program rastra itu seharusnya berfikir ini (beras) layak tidak untuk saya konsumsi, kalau memang itu tidak layak apa lagi orang lain. Jangan memandang mereka miskin, karena miskin dan kaya semua sama. Sekali lagi, terhadap Pemerintah cobalah untuk lebih memperlihatkan mekanisme kerja Rastra secara tranparansi dan akuntabilitas yang benar kepada publik". Tegasnya.


Pungkas Didiek, jika expired dan turun mutu sepertinya berbeda, karena expired itu biasanya terdapat keterangan batas akhir untuk dikonsumsi berupa tanggal pada kemasan sebuah produk penjualan. Namun jika suatu bahan konsumsi (beras) turun mutu biasanya bisa dilihat dari tanda-tanda atau ciri khusus yang dapat menyatakan bahan konsumsi itu sudah tidak layak lagi.


"Expired itu kan ada batas waktunya dan sebelum sampai watunya, itu bisa dikonsumsi. Tetapi kalau beras, itu saya belum tau bagaimana? tetapi ada cirinya, seperti sudah ada bubuk dan warna berubah, itu tandanya. Namun barang yang buruk tidak berkualitas itu tidak patutlah untuk diberikan". Pungkasnya.


(*PZR*)

0 Komentar

Silahkan Komentar