Polemik Rastra, Bulog Sub Divre Masih Sedikit Buka - Bukaan

[caption id="attachment_1160" align="aligncenter" width="326"] Kantor Bulog Sub Divre Lampura, Rabu (21/6/17)[/caption]

BlogGua CN, Lampung Utara – Dalam hal penyaluran Beras Sejahtera (Rastra), dijabarkan oleh Adam Arassy yang sebelumnya telah mendapat izin kewenangan dari pimpinan Badan Urusan Logistik (Bulog) Sub Divisi Regional (Divre) Kabupaten Lampung Utara, pihaknya hanya sebatas mengadakan dan menyalurkan barang (beras), semua dilakukan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada. Sedangkan mengenai data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pihak Bulog mendapatkanya dari Pemkab setempat yang diperoleh melalui pihak terkait lainya.


"Tupoksi Bulog terkait 'Rastra' kita hanya mengadakan sekaligus menyalurkan barang dan untuk data penerima, Bulog hanya menerima nama-nama dan jumlah warga yang akan diberikan bantuan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS)". jelas Adam Arassy Bagian Tata Usaha, Bulog Sub Divre Lampung Utara.


Adapun rincian dalam mengadakan/menyediakan jumlah barang (Rastra), Adam menjelaskan, semuanya sudah ditakar sesuai dengan data penerima dan pagu anggaran dari Pemerintah, sehingga kelebihan atau kekurangan akan diketahui sejak dini guna mengurangi tingkat kerugian. “Karena Pemerintah punya program Rastra, mereka (Pemerintah) minta bantu kepada kami untuk mengadakan beras itu sekaligus menjual ke warga. Setelah itu sisa dari harga penjualan kita dapat dari Pemerintah (subsidi). Sebagai contoh harga kami jual Rp.8.500/kg warga hanya menebusnya Rp.1.500/kg, dan sisa Rp.7.000/kg ditanggung oleh pemerintah. Jadi beli beras inikan pakai duit kami (Bulog) dulu ‘talangin’, kemudian beras kita tampung digudang dengan jumlah yang sudah ditakar sebelumnya, setelah itu kita jual kepenerima, sesuai dengan pagunya”. Terang Adam.


Adam juga memaparkan kalau beras tak layak konsumsi atau turun mutu di gudang bulog Mulang Maya itu (temuan DPRD setempat), benar merupakan stok tahun 2016 yang diletakkan berdekatan dengan gudang stok Beras Sejahtera (Rastra) pagu anggaran tahun 2017. Namun itu ditegaskanya, tidak akan dicampur. “iya benar itu stok tahun 2016. Tetapi sebelum dijual, terlebih dulu akan dilakukan pengecekan oleh PPK. Jika sudah dinyatakan layak oleh tim lalu akan di rebagging (pindah kemasan) oleh petugas kami sehingga terdapat ciri khas yaitu, pada kemasan (karung) beras tertutup rapat oleh jahitan dan juga terdapat logo Beras Bulog. Walaupun letaknya berdekatan dan petugas kami yang melakukan rebagging, tidak mungkin kami berani mencampurkan stok 2016 dan jatah rastra tahun 2017”. Paparnya.


Disampaikan juga oleh Adam, adanya ratusan ton stok beras tahun 2016 didalam gudang itu memang masih tersimpan rapih, nantinya akan dikembalikan atau dimusnahkan  sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) dan SOP Bulog. Namun menunggu instruksi pusat. Kemudian seingat Adam, adapun tim Petugas Pemeriksa Kualitas (PPK) terdiri dari berbagai unsur diantaranya, Bagian Ekonomi Pemerintah setempat, pihak Bulog sendiri dan lainya tidak ingat.


"bisa saja beras turun mutu itu kita lakukan pemusnahan, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak Bulog Divre Provinsi". Katanya.


(*MUSA*)

0 Komentar

Silahkan Komentar