Pandangan Pakar Hukum Pidana Terhadap Persoalan Rastra Di Lampura

[caption id="attachment_1188" align="aligncenter" width="660"] Pakar Hukum Pidana, Syafrudin, SH.M.H, Rabu (21/6/17)[/caption]

BlogGua CN, Lampung Utara - Berbagai pandangan dan kritikan yang disampaikan oleh beberapa pihak, atas munculnya beras tak layak konsumsi, dugaan pengoplosan sampai pengurangan jumlah timbangan terhadap program Beras Sejahtera (Rastra) dilingkup Bulog Sub Divre Lampung Utara. Membuat pakar hukum pidana, akademis STIH Muhammadiyah Kotabumi, Syafruddin, ikut berbicara.


Kali ini Syafruddin, SH.,M.H, fokus terhadap perjalanan pendistribusian Rastra tak layak konsumsi atau turun mutu dari pihak Bulog untuk masyarakat miskin. Menurutnya, kalau memang benar penyaluran Rastra tak layak itu dibagikan, maka hal itu dapat dikatakan ada indikasi penipuan yang dilakukan oknum-oknum tertentu terhadap masyarakat miskin.


"Pendistribusian beras tak layak untuk orang miskin itu merupakan tindakan atau perbuatan yang telah merugikan masyarakat miskin di Lampung Utara. Kalau apa yang terjadi akhir-akhir ini Bulog telah menyalurkan Rastra 'tidak layak konsumsi' kepada masyarakat miskin, berarti terindikasi suatu penipuan terhadap masyarakat miskin". Jelas Syafruddin.


Dari kejadian tersebut, kata Syafruddin, menunjukan bahwa Bulog Sub Divre Lampura tidak konsisten terhadap salah satu visi Bulog itu sendiri, yaitu untuk menciptakan kedaulatan pangan serta menjadi satu perusahaan yang unggul. "Visi itu dicapai, melalui salah satu misinya yaitu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta pihak-pihak guna memenuhi kebutuhan pangan". Tambahnya.


Lanjut Syafruddin, dengan begitu pendistribusian Rastra tak layak kepada masyarakat itu merupakan suatu tindakan pelanggaran terhadap hak masyarakat miskin, karena telah menyimpang dari visi dan misi bulog itu sendiri. "Jadi wajar apabila oknum pada Bulog dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Masyarakat juga dapat menuntut ganti rugi kepada Bulog". Tegas pria berkacamata tersebut.


Didapatnya juga, dalam hal ini Pemda dan DPRD Lampung Utara, tidak hanya sekedar mendengarkan keluhan dari masyarakat, yang terpenting adalah bagimana melakukan tindakan dan pengawasan terhadap Bulog Sub Divre agar kejadian serupa tidak terulang. "DPRD tidak perlu membuat laporan resmi kepenegak hukum. Karena dengan persoalan yang sudah mencuat seperti ini, mereka (penegak hukum) bisa membuat langkah sendiri dengan melakukan penyelidikan". Pungkasnya.


(*BERKHIN*)

0 Komentar

Silahkan Komentar