Beras Tak Layak Konsumsi, KA Subdrive Bulog Lampura Menyangkal

BlogGua CN, Lampung Utara - Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Utara, Jum'at (9/6/2017) lakukan hearing dengan Kepala Subdrive Bulog Lampura dan Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab setempat. Hal itu dilakukan mengingat ditemukanya ratusan ton beras tak layak konsumsi disebuah gudang Sub Drive Bulog Kotabumi.




[caption id="attachment_963" align="aligncenter" width="660"] Suasana Hearing dengan Kepala Subdrive Bulog Lampura dan Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Lampura.[/caption]

Dalan hearing tersebut, Ketua komisi II Herwan Mega bersama anggota meminta klarifikasi agar pihak Bulog menjelaskan atas ditemukannya 113 ton rastra tak layak konsumsi, indikasi pengoplosan dan pengurangan timbangan.


Atas 3 tuntutan wakil rakyat itu, Guntur selaku Kepala Subdrive Bulog Lampura menyangkal bahwa beras yang didistribusi untuk masyarakat miskin di Lampura tidak layak konsumsi. Menurutnya sebelum beras itu didistribusikan terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan oleh tim kualitas beras yang berasal dari Drive Lampung.


"Beras yang diserap oleh Bulog berasal dari Lampung Utara sendiri dengan katagori medium seharga Rp 7.300 per kilonya. Dan setiap bulan tim kualitas turun untuk mengecek kelayakan beras sebelum dibagikan. Tetapi ketika masyarakat melalui anggota Dewan meminta agar rastra itu tidak dibagikan karena dianggap tidak layak maka kami akan mematuhinya," kata Guntur.


Prihal dugaan pengoplosan dan pengurangan timbangan, Guntur tetap membantahnya, menurutnya tidak ada yang namanya pengoplosan, karena tidak ada untung ruginya melakukan hal tersebut. Mungkin saja yang ditemukan itu beras hasil sweping yang berceceran di lantai kemudian dikumpulkan untuk dibersihkan kembali. Begitu juga dengan pengurangan timbangan. Baginya yang dijadikan standar ialah timbangan duduk manual bukan timbangan digital. "Tidak ada pengoplosan dan pengurangan timbangan. Kami bekerja sesuai prosedur". Tambahnya.


Sementara Elidiasari selaku Kasubbag Perekonomian dan Rakyat, Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkab setempat yang hadir dalam hearing itu menjelaskan, bahwa beras yang ditunjukan kepadanya oleh salah satu anngota komisi II, dari gudang Bulog sub Drive Lampura saat hearing, benar-benar tidak layak konsumsi karena beras itu sudah menguning.


"Kalo waktu awal Mei kemarin kami mengecek di gudang Bulog berasnya masih bagus. Tidak seperti ini. Kalo yang ini jelas tidak layak," ujar Elidia saat pertemuan di ruang rapat komisi II Dprd setempat.


Menyikapi persoalan itu, salah satu anggota komisi II, Asnawi menyatakan, akan terus menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan ke ranah hukum dan juga akan ada pemanggilan berikutnya mulai dari tim kualitas rastra dari Bulog provinsi serta pihak terkait lainya.


"Kami meminta agar 113 ton beras dengan kualitas tidak baik, dibawa ke Polda Lampung dan dikembalikan ke sub drive Bandar Lampung serta tidak lagi didistribusikan ke masyarakat lampung utara, juga akan kita panggil seraya proses hukum tetap berlanjut". Tegas Asnawi.


Prihal penyangkalan dari Kasubdrive Bulog Lampura bahwa tidak terjadi pengoplosan dan pengurangan timbangan. Asnawi manyatakan bahwa biarlah mereka menyangkal. Semua penemuan kemarin itu fakta lapangan bukan indikasi lagi. " Kita akan buat rekomendasi ke Polres untuk menyelidikinya. Jika perlu kita akan bawa laporannya ke Polda Lampung," pungkasnya.


(*BERKHIN*)

0 Komentar

Silahkan Komentar