Arinal Djunaidi |
BlogGua, Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Acara Pembinaan Kelompok Tani Hutan Menuju Masyarakat Lampung Berjaya Tahun 2024, yang dilaksanakan di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung, Jum'at (07/06/2024).
Pada kesempatan itu, Arinal menyampaikan 3 hal penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan di Provinsi Lampung.
Pertama, di kawasan hutan sebagian besar telah ada aktifitas manusia. Sehingga fungsi ekologisnya sebagai penyangga kehidupan dan habitat satwa menjadi terganggu.
"Untuk itu maka mengurus Kawasan Hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja. Tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial," ujarnya.
Kedua, kehutanan merupakan sektor hulu, dimana catchment area bangunan-bangunan vital berada di dalam kawasan hutan. Oleh karena itu, kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor-sektor lain di bagian tengah dan hilir.
Ketiga, hutan memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbon, menghasilkan oksigen dan lain-lain. Itulah sebabnya, kawasan hutan di Provinsi Lampung harus dijaga dan diberi perhatian oleh sektor-sektor lain di luar kehutanan.
Dalam pemanfaatan hutan dan hasil hutan tentunya harus direncanakan sebaik mungkin dan tetap mengacu pada aturan. Sehingga tujuan untuk mendapatkan hasil ekonomi dari pemanfaatan hutan dapat tercapai tanpa menimbulkan kerusakan hutan yang kemudian juga merusak habitat satwa.
Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung sangat berkomitmen terhadap pengelolaan hutan. Oleh karena itu, dalam RPJMD 2019-2024 pemberdayaan masyarakat sekitar hutan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan.
Beberapa komitmen tersebut, diwujudkan dalam program dan kegiatan antara lain Fasilitasi Pembentukan Kelompok Tani Hutan dan Pengusulan Perhutanan Sosial; dan Fasilitasi Pembinaan Kelompok Perhutanan Sosial Pasca Izin melalui Pemberian Bantuan Alat Ekonomi Produktif, Pemberian Bantuan Bibit Produktif, Mengikuti even-even pameran, Pendampingan dan Temu Usaha.
Dalam acara tersebut, Arinal menyerahkan sejumlah bantuan alat ekonomi produktif, diantaranya:
KUPS Rimba Jaya, KPH Kota Agung Utara, Sarana Pengolahan Kopi senilai Rp50 juta; KUPS Sinung Jaya, KPH Gedung Wani, sarana prasarana Silvopasture senilai Rp75 juta; KUPS Karya Sejati, KpH Batu Serampong, sarana prasarana Wisata Edukasi, Hasil Hutan Bukan Kayu, senilai Rp75 juta; dan KUPS Sadar Wisata, sarana prasarana Wisata Air Terjun, senilai Rp75 juta. (Adpim)
0 Komentar
Silahkan Komentar