Momen kegiatan |
BlogGua, Lampung - Ketidaksesuaian atau tidak sinkronnya luasan aset tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah milik Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar) disebabkan karena petugas kantor ATR/BPN Pesisir Barat tidak mengukur semua batas tanah secara keseluruhan.
Pendapat itu sebagaimana yang dituturkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pesibar, Gunawan dalam rapat lanjutan tentang pembahasan luasan aset tanah Atar Labuay yang terlansir di situs resmi Pemkab Pesibar, Kamis (25/01/2024).
Gunawan mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan kroscek dan pengukuran ulang terhadap aset tanah Atar Labuay. Kemudian setelah 15 nama pemilik awal dari total tanah seluas 36 Hektare menunjukkan secara langsung tiap titik dan sudutnya, hasilnya bahwa benar luasan total aset tanah Atar Labuay milik Pemkab Pesibar mencapai 36 Hektare, yang merupakan hibah dari Faisol Purnama dan Shafik Bakri.
"Langkah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan segera disertifikatkan secara keseluruhan oleh Kantor Pertanahan Pesibar," kata Gunawan.
Kendati itu, kini Pemkab Pesibar memastikan luasan aset tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah sudah sesuai dengan luasan sebenarnya, yakni sesuai dengan luasan yang dihibahkan oleh dua nama penghibah.
Diberitakan sebelumnya, terjadi penghitungan yang tidak sinkron antara luasan tanah yang dihibahkan oleh Faisol Purnama seluas 26 Hektare dan Shafik Bakri seluas 10 Hektare dengan total luas tanah mencapai 36 Hektare. Sedangkan luasan aset tanah Atar Labuay yang diukur oleh Kantor Bandan Pertanahan Pesibar hanya menemukan hasil pengukuran seluas 23 Hektare lebih. (ZoTu-kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar