Momen kegiatan |
BlogGua, Lampung - Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung melakukan evaluasi Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Mesuji, yang terlaksana di Aula Tabek Oy, Mesuji, Lampung, Selasa (24/10/2023).
Kepala Dinas PPA Mesuji, Sripuji Haryanthi Hasibuan menyampaikan bahwa Penilaian dilakukan setiap tahun, yaitu dari pertengahan Maret sampai April.
"Untuk Kabupaten Mesuji tahun 2023 mendapat predikat Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama. Tetapi mari kita perkuat komitmen untuk anak-anak di Mesuji agar terpenuhi hak-haknya dalam perkembangan dan tumbuh kembang anak," jelasnya.
Untuk itu, Sripuji mengajak semua jajaran untuk meningkatkan memenuhi data yang dibutuhkan agar naik ke Predikat Madya.
"Karena samapai saat ini hanya Mesuji dan Pesisir Barat yang masih Predikat Pratama, mudah-mudahan dengan kebersamaan dan komitmen yang tinggi, kita dapat naik kelas dengan memenuhi lima indikator atau klaster penilaian yang dilakukan dalam Kabupaten Layak Anak," ungkap Sripuji.
Di tempat yang sama, Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mesuji, Indra Kusuma Wijaya mengatakan Pemerintah Kabupaten Mesuji menyambut baik kegiatan tersebut.
"Tahun 2023 Kabupaten Mesuji sudah mendapatkan predikat pratama dan kita berusaha semaksimal mungkin agar di tahun depan naik kelas atau naik predikat Madya. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dam memenuhi kebutuhan dalam kegiatan Kabupaten Layak Anak, dan juga Tim Evaluasi dari Provinsi Lampung. Semoga kita mendapatkan hasil yang terbaik," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PPA Provinsi Lampung dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Tumbuh Kembang Anak, Leni Yurina mengatakan bahwa diperlukan data - data dan kelengkapan yang harus dipenuhi dalam kebutuhan penilaian Kabupaten Layak Anak dan Pedikatnya Kabupaten Layak Anak terdiri dari Pratama, Madya, Nindya.
"Ada 24 Indikator Kabupaten Kota Layak Anak ( KLA) yang terdiri dari lima klaster, yaitu Pertama: Hak sipil kebebasan memuat akte kelahiran, Informasi layak dan informasi layak anak (dokumen laporan tahun 2022-2023). Kalster kedua: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif. Klaster ketiga: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster keempat: Pendidikan, Pemanfaatan waktu luang dan Kegiatan Budaya serta Klaster kelima: Perlindungan Khusus," rincinya.
"Evaluasi yang dilakukan antara lain peran forum anak, peran semua OPD, lembaga masyarakat dan forum agama, dunia usaha, media/pers, inovasi yang telah dilakukan dalam mendukung KLA, dan lain-lain," imbuhnya. (*/bgd)
0 Komentar
Silahkan Komentar