Sah, Mulyadi Irsan Pimpin Roda Pemerintahan Tanggamus

Momen pelantikan

BlogGua, Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melantik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung, Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, di Mahan Agung, Bandar Lampung, Lampung, Rabu, (27/09/2023).

Pelantikan tersebut guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus yang berakhir 20 September 2023 lalu. Roda Pemerintahan Tanggamus akan dipimpin Pj hingga dilantiknya bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Selamat bertugas, saya harap segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan publik," ungkap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam agenda tersebut.

Isu strategis pembangunan daerah seperti peningkatan angka pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah diharapkan menjadi fokus target yang mesti diraih.

"Amanah tersebut harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi supaya target-target yang telah ditetapkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Tanggamus terwujud," katanya.

Arinal turut mengingatkan Mulyadi untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugas.

"Saya harap dapat membagi waktu secara efektif, delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki," imbuhnya.

Lebih lanjut, Arinal mengatakan Pj Bupati agar memahami batasan-batasan kewenangannya., seperti tidak diperkenan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Juga tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Tanggamus, Hamid Heriyansyah Lubis, Asisten I, II dan III, Para staf ahli, Para Kepala OPD Kabupaten Tanggamus dan Camat se- Kabupaten Tanggamus. (Kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar