Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, S.E.,M.M (hijab pink) |
BlogGua, Lampung - Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani menghadiri Pengambilan Sumpah Janji dan menyerahkan langsung secara simbolis Surat Keputusan Bupati Tanggamus Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Pemkab, Tanggamus, Lampung, Jum'at (07/07/2023).
Dikesempatan itu Bupati yang kerap disapa Bunda Dewi tersebut mengucapkan selamat kepada pegawai yang telah berhasil lulus mengikuti tahapan seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pada hari ini kalian telah mengambil sumpah, serta menerima SK Pengangkatan selaku PPPK di Pemkab Tanggamus.
Sesuai dengan Keputusan Menpan-RB Nomor 779 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
"Kta mendapatkan alokasi formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 47 formasi, dan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 42 orang," imbuhnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa.
Untuk itu, lanjut Bunda Dewi, kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang baru diangkat, harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta Menjaga disiplin, Menjauhi narkoba, Menjauhi korupsi dan Mampu menerapkan sistem pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.
Seorang Aparatur Sipil Negara yang sejati, adalah seorang pegawai yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima. Tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut.
"Inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya. Karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya pada daerah Kabupaten Tanggamus," jelas Bunda Dewi.
Saat ini ASN memiliki core values yang baru yaitu "berakhlak" yang merupakan akronim dari berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Core values ini adalah inti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"BERAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional. Indeks profesional ASN terdiri dari 4 dimensi, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin," papar Bunda.
Disamping itu, Bunda Dewi juga mendorong seluruh PPPK yang ada, agar terus memberikan tauladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.
"Seringkali kami sampaikan bahwa tidak mungkin ada perubahan luar biasa jika cara kerja yang kita lakukan adalah dengan cara yang biasa-biasa saja. Orang yang bekerja dengan cara biasa dan mengharapkan hasil luar biasa, itu sangat tidak mungkin tanpa melalui kerja keras, kerja cerdas dan ulet. Bahkan fase untuk mencapai hal yang luar biasa itu, harus ditempa dan dijalani dengan cara yang luar biasa," tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala BKPSDM Tanggamus, Aan Derajat dalam laporannya menuturkan Penyerahan SK tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor 800/624/43/2023 Tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan pengadaan CASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus formasi tahun 2022 dilandasi dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 779 tahun 2022.
"Surat tersebut antaralain menetapkan bahwa alokasi formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan untuk Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah sejumlah 47 formasi," jelasnya.
Dari jumlah alokasi yang tersedia tersebut, lanjut dia, hanya terisi sebanyak 42 formasi yang terdiri dari apoteker ahli pertama 1 orang, bidan terampil 11 orang, dokter ahli pertama 8 orang, Epidemmolog kesehatan ahli pertama dua orang, nutrisionis terampil 1 orang, pembimbing kesehatan kerja ahli pertama 1 orang, perawat terampil 11 orang, pranata laboratorium kesehatan terampil 6 orang, sanitarian terampil 1 orang,
"Sedangkan 5 formasi tidak terisi, terdiri dari nutrisionis terampil satu formasi, nutrisi Unis ahli pertama satu formasi, dan epidemiolog kesehatan ahli pertama 3 farmasi," pungkasnya.
Turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Asisten III, Jonsen Vanesa; Kepala BKPSDM, Aan Derajat; Kepala Dinas Kesehatan, Taufik Hidayat; Plt. Kepala Dinas Kominfo, Suhartono; Direktur Rumah Sakit Batin Mangunang, Meri Yosepa; Kabag Kesmas, Heri Mahbi; Sekjen Inspektorat, A. Gustam dan Para Penerima SK PPPK. (Kmf)
0 Komentar
Silahkan Komentar