Sekda Way Kanan Hadiri Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJPD 2025-2045

Momen kegiatan

BlogGua, Lampung - Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan, Saipul, S.Sos.,M.IP menghadiri Rapat Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 di Ruang Buay Pemuka Pengiran Tuha, Way Kanan, Lampung, Rabu (21/06/2023).

Sekda Saipul mengatakan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. KLHS juga merupakan Instrumen untuk mengkaji isu dan dampak Kebijakan, Rencana, dan/atau Program (KRP) pada sektor tertentu, evaluasi dan penyempurnaan (rekomendasi) dalam memperkuat pengelolaan lingkungan pada tataran perencanaan.

“Upaya meningkatkan peran kajian lingkungan pada proses pengambilan keputusan pada level strategis dengan mempertegas kewajiban-kewajiban institusi yang berwenang serta mengaitkan kajian lingkungan ke dalam implementasi strategis-strategis pembangunan berkelanjtan. Yang diharapkan pula KLHS ini menjadi tindakan strategis dalam menuntun dan mengarahkan agar KRP terintegrasi kedalam prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan meminimalkan dampak/resiko terhadap lingkungan dan keberlanjutannya”, ujar Sekda Saipul.

Dalam penyusunan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program, KLHS digunakan untuk menyiapkan alternative penyempurnaan KRP agar dampak dan/atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan, sedangkan dalam evaluasi KRP, KLHS digunakan untuk mengidentifikasi dan memberikan alternative penyempurnaan KRP yang menimbulkan dalampak atau resiko negative terhadap lingkungan. Tujuan Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan adalah untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah untuk KRP.

“Sebagai mandatori dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah diberi mandate/kewajiban untuk melakukan KLHS di dalam proses penrencanaan atau evaluasi RTRW dan Rencana Riciannya, RPJP dan RPJM dan Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) lainnya, yang memiliki potensi dampak/resiko lingkungan. Dimana KLHS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas rencana pembangunan daerah di Kabupaten Way Kanan melalui pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengurangi dampak negatif yang diperkiraan akan terjadi”, lanjut Sekda.

Disampaikan bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun KLHS untuk RPJPD yang bertujuan menjaga keberlangsungan sumberdaya dan menjamin keselamatan, kemamouan, kesejahteraan mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan bekerlanjutan. KLHS juga memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukan dalam proses penyusunan RPJPD serta meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan/atau resiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup. Terintegrasi KLHS kedalam Dokumen RPJPD sangat penting agar segala dampak negatif yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Way Kanan untuk 20 tahun kedepan dapat diminimalisir.

“Konsultasi Publik I hari ini merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2025-2045, masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Ini juga dilakukan Identifikasi dan Perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang telah dilakukan di Kabupaten Way Kanan”, ujar Sekda Saipul.

Ditegaskan pula bahwa OPD yang akan merumuskan isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Way Kanan, yang telah dirumuskan dapat mewakili semua permasalahan pembangunan di Kabupaten Way Kanan. sehingga dapat menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam melaksanakan seluruh kebijakan, rencana dan program pembangunan daerah guna mewujudkan Kabupaten Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera. Dimana Identifikasi dan perumusan Isu Pembangunan Berkelanjutan ditujukan untuk menemukan akar masalah dan tipologi isu Pembangunan Berkelanjutan yang diangkat dan berpotensi menimbulkan pengaruh terhadap lingkungan hidup yang diselaraskan dengan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Terdapat Isu Pembangunan Berkelanjutan, meliputi 3 (tiga) aspek, yaitu Aspek lingkungan hidup, Aspek Sosial dan Ekonomi, serta Aspek Tata Kelola Pemerintahan. Dimana Isu Pembangunan Berkelanjutan Strageis merupakan isu yang menjadi akar masalah, berdampak penting dan luas, aktual dan dirasakan masyarakat, Isu Pembangunan Berkelanjutan Paling Strategis diperoleh dengan menapis daftar penjang Isu Pembangunan Berkelanjutan dengan mempertimbangkan unsur karakteristik wilayah, tingkat pentingnya potensi dampak, keterkaitan antar isu strageis pembangunan berkelanjutan, keterkaitan dengan materi muatan KRP, muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Melalui forum Konsultasi Publik ini diharapkan penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik, sehingga sangat dibutuhkan peran, masukkan, saran positif dan konstruktif dari peserta forum sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi atau alternatif KLHS untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam Rencana Awal RPJPD Kabupaten Way Kanan Tahun 2025-2045. Untuk kelancaran dan ketepatan waktu dalam penyelesaian penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan ini, Saya tekankan agar semua perangkat daerah terkait agar memberikan dukungan data-data yang diperlukan. Kepada tenaga ahli dan narasumber Saya ucapkan terima kasih telah melakukan pendampingan dalam penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Way Kanan sehingga nantinya KLHS ini dapat selesai tepat waktu tanpa ada kendala dalam penyusunannya”, tutup Sekda Saipul.

Tampak hadir Forkopimda, Ir. Edison, M.PAf, IPU.,ASEAN Eng sebagai narasumber, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX Bandar Lampung, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung, Kepala OPD, Instansi Vertikal, KPH Bukit Punggur, KPH Muara Dua, LPPM Perguruan Tinggi, Pimpinan Perusahaan, Lembaga Pemerhati Lingkungan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tim Tenaha Ahli Penyusun KLHS RPJPD. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar