Bupati Way Kanan Hadiri Hearing dan FGD Tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin

Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M

BlogGua, Lampung - Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M menghadiri Hearing dan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Selasa (20/06/2023) di Gedung Pusiban Pemkab Way Kanan, yang dihadiri oleh Lampung yang diwakili Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo, S.IK.,M.H, beserta jajaran Polda Lampung.

Bupati Adipati menyampaikan bahwa terkait dengan Aktivitas Pertambangan Emas dimana wewenang untuk penindakan tidak terdapat di Pemerintah Kabupaten Way Kanan melainkan berada pada Pemerintah Provinsi dan Pusat, sehingga Pemerintah Kabupaten hanya melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku penambangan illegal yang ada.

"Selain tidak adanya wewenang pada Pemerintah Kabupaten, yang perlu menjadi perhatian juga terkait aktivitas tersebut yang mungkin menjadi satu-satunya mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, Kami minta kepada Kapolda Lampung untuk selain melakukan penindakan juga dapat memberikan solusi terbaik kepada para penambang tersebut”, ujar Bupati Adipati.

Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Lampung bahwa kegatan FGD tersebut diselenggarakan guna mencari solusi terhadap maraknya tambang illegal di wilayah Kabupaten Way Kanan. Karena menurutnya jumlah aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Way Kanan masih cukup sedikit, sehingga dilakukan hearing untuk mencegah adanya peningkatan dari kegiatan illegal tersebut.

“Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk menumbuhkan keasadaran masyarakat tentang dampak bahaya dari pertambangan emas illegal di Way Kanan. Untuk itu, Saya mewakili Kapolda Lampung mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama memberantas aktivitas tambang illegal ini, karena dapat merusak lingkungan. Sehingga perlu dilakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tambang illegal tersebut”, ujat Dirreskrimsus Polda Lampung.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyampaikan materi oleh Kasubdit IV Polda Lampung, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.,M.Med.,Kom tentang Aktifitasa Pertambangan Emas. Dimana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan yang memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negative bagi lingkungan hidup ekonomi, dan sosial, serta memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Terdapat beberapa faktor umum penyebab PETI, yaitu Keterbatasan lapangan kerja, Desakan ekonomi, Tidak memerlukan syarat pendidikan, Didukung oleh Jenderal, Tergiur hasil yang instan, Mudah dikerjakan dan Kepemilikan Lahan (Lahan milik sendiri). Sementara Faktor umum motivasi pelaku PETI sendiri yaitu Niat melakukan kejahatan, Adanya kesempatan, Pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, serta Keterbatasan lapangan kerja.

Dari aktifitas PETI memiliki dampak yang serius yang harus diketahui dan dipahami oleh semua pihak, yaitu Menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, Membahayakan keselamatan (menimbulkan korban jiwa), Berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup (menimbulkan potensi bahaya banjir, longsor, mengurangi kesuburan tanah), Berpotensi merugikan penerimaan Negara bukan pajak serta penerimaan pajak daerah, Berpotensi menimbulkan masalah sosial dan gangguan keamanan, Merusak hutan (bila berada dalam kawasan hutan), serta Dampak kesehatan serius.

Dari aktifitas Pertambangan Emas juga terdapat bahasa dari penggunaan merkuri, dimana pengolahan emas dengan merkuri/air raksa/Hidrargyrum (Hg) pada pertambangan emas skala kecil (PESK) masih banyak dilakukan, hanya sebagian kecil saja yang telah beralih ke proses yang tidak menggunakan merkuri seperti penggunaan Sianida, boraks ataupun pemisahan secara fisik dengan didulang (diayak). Hal ini menjadikan merkuri berada pada lingkungan sekitar kegiatan sebagai sisa proses ataupun yang terbuang begitu saja ke media lingkungan. Sedangkan penggunaan merkuri telah dilarang di Indonesia, segala jenis kegiatan yang berhubungan dengan merkuri merupakan tindakan illegal, tak terkecuali, merkuri yang digunakan untuk memisahkan emas dari lapisan tanah yang melekat, Larangan penggunaan diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri) dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 57 Tahun 2016.

Disampaikan pula terkait dampak kesehatan terhadap penggunaan merkuri, dimana merkuri yang merupakan salah satu logam yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup karena bersifat toksif, tersisten, biokumulasi dan dapat berpindah dalam jarak jauh di atmosfir, limbah merkuri tidak hanya mencemari air tetapi juga udara, bahan pangan, hewan dan kesehatan manusia. Dampak negatif yang sangat banyak bagi lingkungan dan kesehatan adalah Penyakit Minamata yang merupakan penyakit sistem syaraf dengan gejala utama meliputi gangguan sensorik, ataksia, penyempitan konsentris bidang visual, dan gangguan pendengaran. Kanker kulit, Keguguran pada Ibu Hamil, dan Kecacatan pada bayi.

Kasubdit IV Polda Lampung juga menyampaikan terkait upaya yang dilakukan dalam penanganan PETI, yaitu Upaya KESDM berupa Penataan wilayah dan regulasi, Pembinaan oleh PPNS, Pendataan dan pemantauan oleh IT, Formalisasi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat/IPR. Upaya KLHK berupa Pemulihan kerusakan lahan, Pengendalian peredaran dan penggunaan B3. Upaya Kemendagri berupa Koordinasi Pemerintah Daerah, serta Upaya Polri yaitu Penindakan. Untuk Upaya Penindakan yang dilakukan meliputi Intervensi Pemerintah melalui pemberlakkuan syarat dokumen penjualan komoditas tambang, Pemutusan rantai pasok bahan baku dan mata rantai penjualan hasil PETI melalui koordinasi bersama Polri dan Pemerintah Daerah, serta Penguatan Pengawasan oleh PPNS berkoordinasi dengan Polri, Gkkum-KLHK.

Dari 18 Kasus Jumlah Tindak Pidana (JTP) periode Tahun 2022-2023 yang ditangani oleh Polda Lampung terkait Pertambangan Mineral dan Batubara terdapat 4 kasus diantaranya Pertambangan Emas. Kewenangan Aparat Penegak Hukum terkait dengan upaya penindakan dan penertiban PETI yaitu melakukan penindakan atas tindak Pidana. Sementara kewenangan Pemerintah Daerah yaitu Penertiban atas pelanggaran Perda Tata Ruang, Penertiban atas timbulnya gangguan ketertiban dan keamanan, Penertiban atas pelanggaran Perda Lingkungan Hidup dan Bersinergi bersama Forkopimda untuk Mencari solusi dari permasalahan terkait PETI. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar