Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Kerugian Korban 29jt

Tersangka

BlogGua, Lampung - Anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara tangkap seorang pelaku penipuan saat bersembunyi dikediamannya yang beralamatkan di Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, Rabu  (04/01/2023) sore.

Pelaku berinisial JD alias Jay (47) merupakan warga Desa Bumi Raya, Abung Selatan, Lampung Utara, Lampung.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian uang sebesar Rp.29juta dan petugas menyita barang bukti tiga lembar kwitansi yang kini kasusnya masih dalam proses penyidikan petugas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pelaku ditangkap karena kasus dugaan penipuan terhadap SY (49) warga Desa Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara pada tanggal 18 Meret 2001 lalu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian uang sebesar 29 juta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Eko Rendi juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil penipuan puluhan juta milik korban telah habis dipergunakan untuk membayar hutang.

"Uang puluhan juta hasil penipuan telah habis untuk membayar hutang," kata Eko Rendi menirukan penuturan tersangka.

Sementara itu, lanjut Eko Rendi, modus aksi penipuan tersangka dilakukan dengan cara awalnya menemui korban dan menjanjikan dapat memasukan anaknya  untuk bekerja di PT. Hutama Karya Tol. Namun, Kata dia, tersangka meminta uang sebesar puluhan juta untuk menjamin anak korban agar dapat bekerja di perusahaan tersebut.

"Setelah mendapatkan uang  dari korban, tersangka tidak dapat dihubungi hingga dua tahun tak ada kejelasan korban melapor ke aparat Kepolisian,"pungkasnya. (Hms)

0 Komentar

Silahkan Komentar