Suasana kegiatan acara |
BlogGua, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), berlangsung di halaman Kejari setempat, Metro, Lampung, Kamis (01/12/2022).
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Walikota Metro Wahdi, Kepala Pengadilan Negeri, Perwakilan Dandim 0411/KM dan Polres Metro serta BNN Kota Metro.
Menurut laporan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Wibisana Anwar pada tanggal 1 Desember 2022 total ada 59 perkara yang terdiri dari narkotika sebanyak 40 perkara, orang dan harta benda 94 perkara,keamanan dan ketertiban umum 8 perkara,tindak pidana umum lain sebanyak 2 perkara.
Kepala Kejaksaan negeri Metro, Virginia Hariztavianne mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Penuntut Umum.
“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht),dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 10,431 gr, ganja seberat 205,01 gr,ekstasi seberat 0,99 gr, bong sebanyak 16 buah, telepon genggam 5 buah, pirex sebanyak 8 buah, senjata tajam sebanyak 3 buah, senjata api sebanyak1 buah, amunisi 3 buah, tas 6 buah dan lain-lain sebanyak 72 buah.(irfan)
0 Komentar
Silahkan Komentar