Lurah Tanjung Aman Data Ulang Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan

Lurah Tanjung Aman, Okta Manda Yanti (hijab Merah)

BlogGua, Lampung - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH dan kewajiban PKH memastikan anak di sebuah keluarga bersekolah.

Hal itu sebagaimana yang dipaparkan oleh Lurah Tanjung Aman, Okta Manda Yanti saat menerima Kunjungan Silahturahmi Kru BlogGua di ruang kerjanya, Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, Senin (26/12/2022).

“Pendaftaran PKH itu, kasih saja sama Rt-nya foto copy KK dan KTP. Nantikan di cek tuh sudah dapat atau belum dan kalau belum apa kendalanya. Kalau dia benar belum pernah dapat, kita daftarin,”imbuhnya.

Namun, kata Okta itupun belum positif dapat bantuan PKH. Karena harus menunggu keputusan dari Kementrian Sosial RI, jika disetujui maka kelurahan pun otomatis menyetujuinya dan saat ini Kelurahan Tanjung Aman sedang melaksanakan proses Pendataan Ulang untuk penerima manfaat PKH.

“Tapi itu pun belum positif dapat, karena itu kita menunggu dari kementerian sosial  sana. Kalau mereka acc baru disini acc. Cuma ini kan kita lagi pendaftaran ulang tuh, misal sudah meninggal baru kita laporkan.  Biar itu dikeluarkan dan masuk yang baru,”tuturnya.

Kriteria penerima PKH, lanjut Okta, orang yang benar- benar tidak punya pekerjaan dan buruh lepas. Sementara terkait isu penerima PKH di kawasan lain yang sekiranya tidak tepat sasaran. Mungkin karena itu dulu, datanya sudah lama.

“Dulunya dia belum mampu ternyata itu dikeluarin lagi namanya oleh kementerian, makanya kemarin itu diadakan pendataan ulang, agar tidak terjadi salah paham lagi. Karena kebanyakan orang mandangnya selama ini saudara RT, saudara nya LK saja,”jelasnya.

Dijelaskan Okta, bantuan sosial untuk penerima manfaat PKH masih bisa turun ke ahli waris jika yang bersangkutan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Tapi sekarang ini sudah disuruh laporkan kalau yang sudah meninggal agar membuat KK baru.

Disinggung bagi penerima manfaat PKH yang sudah sejahtera, jelas Okta, tidak boleh dapat lagi. Namun kebanyakan orang yang sudah punya masih mengaku susah.

“Kurang-kurangan gitu, namanya duit. Sampai ada yang mau ngelaporin saya ke kantor polisi katanya beginilah-beginilah,”cetusnya.

Diakhir Okta memaparkan bahwa Lurah tidak ada wewenang untuk menghapus data penerima PKH yang sudah sejahtera. Tapi hanya ada wewenang untuk melaporkan, seperti bagi penerima PKH yang sudah meninggal dunia.

“Untuk yang sudah sejahtera belum ada yang distop. Kami engga sanggup, orang Dinas Sosial aja engga sanggup. Mereka kan engga sanggup ngeberhentiin cuma kita ngelaporin, nanti kan kementerian yang ngeberhentiin.  Jadi yang distopin yang meninggal aja dulu,”pungkasnya. (Agung)

0 Komentar

Silahkan Komentar