Komisi X DPR RI bersama Para Pejabat Kementrian, Reses-Kunjungan Kerja ke Lampung

Suasana kegiatan acara

BlogGua, Lampung - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 ke Provinsi Lampung. Kedatangan Tim Komisi X DPR RI bersama sejumlah Pejabat Kementerian dari Mitra Kerja diterima Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Forkompinda Lampung di Mahan Agung, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (25/10/2022).

Ketua Tim Kunker Komisi X ke Provinsi Lampung, Agustina Wilujeng Pramestuti dalam kesempatan tersebut mengatakan,  Komisi X DPR-RI merupakan alat kelengkapan DPR-RI yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan, yang bermitra dengan Kemendikbudristek-RI, Kemenparekraf/ Baparekraf RI, Kementerian Pemuda dan Olahraga RI, dan Perpustakaan Nasional RI.

"Kita bersyukur bahwa Pandemi Covid-19 yang terdeteksi sejak Maret 2020 hingga awal 2022, sudah mulai mereda. Pasca-pandemi ini, tugas kita adalah memulihkan kembali aktivitas dan ketertinggalan kita dihampir semua bidang. Terutama bidang pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, dan lain-lain, yang pada saat pandemi lalu sangat terdampak, " ujar Agustina

Dalam bidang Pendidikan, tambahnya, mayoritas sekolah harus kembali memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran saat ini, mampu memperbaiki ketertinggalan dalam belajar dan mengurangi kemungkinan adanya /learning lost dan lost generation akibat pandemi.

"Sarana dan prasarana sekolah harus dipenuhi dan berbagai program pendidikan dalam mendukung pembelajaran tatap muka, harus dipastikan dapat berjalan dengan baik,"jelasnya.

Selain itu, Agustina juga menjelaskan bahwa dibidang Pendidikan Tinggi, Komisi X DPR-RI telah membentuk Panja Perguruan Tinggi setelah melihat perlunya dukungan dan keberpihakan terhadap penyelenggaraan PTS sebagai penanggungjawab pendidikan tinggi yang dominan di Indonesia. Permasalahan seperti dis-equalities, quality, relevancy, dan competitiveness yang berlangsung pada PTS, perlu segera mendapatkan solusi. Selanjutnya perlu refocusing kinerja PTN, yang didukung oleh peningkatan mutu, relevansi, akses, daya saing dan tata kelola, untuk mendapatkan output yang maksimal. 

"Komisi X DPR RI pada kesempatan hari ini, ingin mengetahui pelaksanaan berbagai program pendidikan maupun pendidikan tinggi seperti PIP, BOS, DAK, Kurikulum, KIP Kuliah, Bantuan UKT, PPDB, Pendidikan khusus dan layanan khusus, penyelenggaraan pendidikan vokasi, Pendidikan Tatap Muka (PTM) serta pemberian vaksin bagi pemangku kepentingan bidang Pendidikan di Provinsi Lampung," tegasnya

Di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kata Agustina, meskipun pandemi Covid-19 turut melumpuhkan sektor parekraf.

"Kita tetap optimis, mengingat Provinsi Lampung memiliki destinasi yang dapat dikembangkan. Lampung memiliki banyak destinasi yang didominasi oleh wisata alam yang perlu kembali dipasarkan dan dikelola lebih maksimal,'jelasnya. 

Sesuai konsep sustainable tourism, pengembangan destinasi wisata perlu memperhatikan empat pilar, yaitu : 

  1. Pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan (sustainability management);
  2. Pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal (social-economy); dan
  3. Pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung (Sustainable culture), serta
  4. Pelestarian lingkungan (environment sustainabiliby). 

"Kita perlu optimis dalam pemulihan kembali destinasi wisata, mengingat dengan pengembangan destinasi ini maka pelaku ekonomi kreatif diarea sekitarnya akan ikut mendapatkan manfaatnya. Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam pembangunan destinasi agar pemulihan segera terjadi,"ajaknya. 

Disamping itu, pada kesempatan Kunjungan Kerja tersebut, tim Komisi X DPR RI beserta rombongan ingin mengetahui program pemerintah dan dukungan PHRI, ASITA, PUTERI, dan instansi terkait dalam menangani kepariwisataan dan ekonomi kreatif, khususnya di Provinsi Lampung. 

Sementara di bidang olahraga, Komisi X DPR RI juga ingin melaporkan atas telah disahkannya UU 11/2022 Tentang Keolahragaan menggantikan UU 3/2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional pada 14 Februari 2022 yang lalu. 

Beberapa pokok perubahan dalam UU Keolahragaan ini, antara lain adalah penguatan olahragawan sebagai profesi berikut penghargaannya, pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI dan KOI, dalam hal pendanaan akan diatur mengenai dana perwalian keolahragaan, dan lain-lain.

Diketahui, Anggota DPR RI Komisi X yang hadir Abdul Fikri Faqih, Rano Karno, M. Nur Purnamasidi, Himmatul Aliyah, H. Nuroji, Moh. Haerul Amri, Muhammad Kadafi, H. Bisri Romly, A.S. Sukawijaya, Bramantyo Suwondo, Fahmi Alaydroes, H. Mustafa Kamal dan Zainuddin Maliki. 

Selain itu Komisi X DPR RI   juga didampingi oleh Pejabat dari Mitra Kerja yakni  Plt. Direktur Pendidikan Profesi Guru, Kemendikbudristek RI Temu Ismail, Sekretaris Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Oneng Setya Harini, Direktur Pemasaran Pariwisata Nusantara Kemenparekraf RI Dwi Marhen Yono, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Pemuda dan Olahraga Samsudin, Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, Perpusnas RI Agus Sutoyo. (kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar