Kepala Diskominfo Beberkan 12 Syarat Jalin Kerjasama, Media dan Pemdakab Lampung Barat

Kepala Diskominfo Lambar, Munandar, S. Sos

BlogGua, Lampung - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat (Pemdakab Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka kembali Pendaftaran Media secara Online, baik media online, cetak dan Elektronik TV dan Radio (PM OKE) untuk kerjasama tahun 2023.

Kepala Diskominfo Lambar, Munandar mengatakan, aplikasi pendaftaran media tersebut dibuat untuk memudahkan dalam melakukan verifikasi berkas kerjasama, Pendaftaran media secara online sebagai wujud dari penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Diera transformasi digital, melalui pendaftaran media yang dilakukan secara online, maka pendaftaran dapat dilakukan lebih efisien, cepat dan mudah. Pendaftaran media yang dilakukan secara online, memberikan kemudahan bagi Media dalam menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dan pendaftaran ini gratis, tidak dipungut biaya.

Dijelaskannya, perjanjian Kerjasama ditandatangani setelah Media melakukan registrasi/pendaftaran secara online dan dokumen yang disampaikan telah diverifikasi dan divalidasi dengan hasil lengkap dan memenuhi syarat.

Kerjasama media tersebut meliputi Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Media Online, Streaming dan Media Elektronik (TV dan Radio). Sedangkan dalam pendaftaran Kerjasama itu, Dinas Kominfo Lambar menyelenggarakan Pendaftaran secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE) dengan mengakses situs PM-OKE

Pada kerjasama media tersebut, Munandar merinci, dimulai Pengumuman pendaftaran tanggal 14-19 Oktober 2022, pendaftaran kerja sama tanggal 19-27 Oktober 2022, verifikasi berkas tanggal 28-31 Oktober 2022, perbaikan berkas jika ada berkas yang salah atau kurang tanggal 1-2 November 2022, verifikasi perbaikan berkas 3 November 2022 dan pengumuman akhir pada tanggal 4 November 2022

Munandar juga menambahkan, untuk dapat lulus verifikasi pemberkasan, media harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yang tercantum dalam aplikasi PM-OKE.

“Terdapat 12 syarat yang sudah ditentukan,” bebernya.

Verifikasi akan dilakukan setiap tahunnya. Kemudian dengan adanya program aplikasi PM OKE tersebut, akan menjadi rujukan untuk pihak instansi-instansi pemerintahan lainnya.Untuk diketahui, Media SKH, SKM dan Online harus melengkapi syarat sebanyak 12 berkas, dan untuk elektronik ada tambahan syarat yaitu izin siaran, syarat yang lain diantaranya yaitu:

  1. Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya;
  2. Akta notaris;
  3. SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia;
  4. Lampiran SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia;
  5. Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  6. Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB);
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
  8. SPT Tahunan/ Surat Keterangan Fisikal Perusahaan;
  9. Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Persahaan Dari Dewan Pers;
  10. Surat Tugas Kepala Biro;
  11. Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat;
  12. Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan.

(kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar