Terdakwa Penggelapan Dihukum 6 Bulan Penjara, Hakim PN Kotabumi Bungkam

Kantor PN Kotabumi

BlogGua, Lampung - Terkait hasil sidang putusan terdakwa Zulkifli yang diduga tidak sesuai, Pengadilan Negeri Kotabumi tidak dapat berikan penjelasan, Rabu (31/08/2022)

Hasil sidang putusan terdakwa Zulkifli pada Senin (29/08/2022) yang berisi enam bulan masa tahanan dan satu tahun masa percobaan, yang diputus Hakim bersalah melakukan penggelapan sebagaimana bunyi Pasal 372 KUHP dianggap tidak sesuai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum dari korban Deferi Zan, dan akan segera mengajukan hukum banding.

Sebelumnya, pada Selasa (30/08/2022) rekan media rekan media telah menghubungi hakim terkait, namun diarahkan untuk menemui bidang Humas apabila ingin mengkonfirmasi hasil sidang putusan tersebut.

Pada hari ini sekira pukul 09.15 WIB, awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mengkonfirmasi terkait hasil persidangan tersebut. 

Namun, tidak cukup lama menunggu, para rekan media mendapatkan penjelasan dari salah satu sekuriti Pengadilan Negeri Kotabumi, bahwa Humas Pengadilan tidak dapat memberikan penjelasan, dengan alasan salah satu dari Humas tersebut juga menangani perkara Zulkifli.

"Mohon maaf ini sebelumnya kita sudah menemui bagian humas, tapi beliau mengatakan tidak bisa memberikan penjelasan karena salah satu dari Humas juga majelis hukum dari perkara ini yang menangani perkara ini juga," ucap sekuriti tersebut.

Dilihat dari sudut pandang adanya penjelasan itu, Pengadilan Negeri Kotabumi terkesan menunjukkan sikap bungkam terhadap hasil keputusan persidangan tersebut. (Shanti)

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum korban Deferi Zan sayangkan kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang telah memberi putusan hukuman terhadap terdakwa Zulkifli yang menurutnya tidak sesuai, Selasa (30/08/2022) {...}

baca selengkapnya : Kuasa Hukum Korban Sayangkan Kinerja Hakim PN Kotabumi, Pencuri Dihukum 6 Bulan?

0 Komentar

Silahkan Komentar