Parosil Mabsus Serahkan LKPD Lampung Barat ke BPK

Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus (berdiri)

BlogGua, Lampung - Bupati Lampung Barat, H. Parosil Mabsus melakukan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung Barat Unaudited Tahun Anggaran 2021di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Lampung, Jalan pangeran Emir. M Noor No. 11 Sumur Putri Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, Lampung, Selasa (22/03/2022).

Pada kesempatan itu, Parosil Mabsus menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melakukan penyerahan LKPD yang kelima kalinya dibawah kepemimpinannya bersama Wakilnya Drs. Mad Hasnurin.

"Besar harapan pak Bupati, penyerahan LKPD tahun 2021 ini hasilnya tidak akan beda jauh dari hasil sebelumnya,"imbuhnya.

Diketahui, bahwa Kabupaten Lampung Barat telah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak 11 kali secara berturut-turut. Sehingga dari hal itu, Parosil berharap Kabupaten Lampung Barat dapat mempertahankan prestasi tersebut.

Parosil menuturkan jika pihaknya sudah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan juga pengawasan dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan LKPD tersebut. Parosil pun meminta BPK Provinsi Lampung dapat memberikan saran dan masukan mengenai pelaporan LKPD tersebut.

"Kami berharap, tim BPK RI perwakilan provinsi Lampung dapat memberikan catatan mengenai apa yang perlu diperbaiki dari hasil pemeriksaan LKPD di Lampung Barat guna perbaikan di masa mendatang,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogama berharap, Pemerintah Daerah dapat mengklaim opini terbaik.

"Oleh karena itu, kepada Kepala Daerah dapat menunjuk salah satu LO yang Kompeten dalam mendampingi tim BPK melakukan pemeriksaan LO di daerah tersebut,"jelasnya.

Selanjutnya Andri Yogama mengatakan, bahwa BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia (RI) No. 4 tahun 2018 tantang auditor mengikuti norma-norma yang telah di tetapkan, dan setiap pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya.

"Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan,"ujarnya.

"Karena opini ini merupakan hasil kerja keras dari bapak/ibu sekalian. Bukan dari orang lain atau pihak lain,"imbuhnya.

Terakhir, Andri Yogama mengajak para Kepala Daerah untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD.

"Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan  dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu," pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat Ir. Okmal mengatakan, penyerahan laporan keuangan LKPD tersebut dilakukan oleh tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.

-"Sementara, dari Kabupaten Pringsewu dihadiri Bupati H. Sujadi Saddat, dan dari Kabupaten Pesisir Barat dihadiri Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif,"tandasnya. (Kmf)

0 Komentar

Silahkan Komentar