Tekab 308 Polres Mesuji Tangkap Pencuri Handphone

Pelaku

BlogGua, Mesuji - Team Gabungan Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Desa Tritunggal Jaya Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Sabtu (22/01/2022).

Diketahui pelaku berinisial MN (41) Warga Desa Tritunggal Jaya, penangkapan berdasarkan LP/16/VIII/SPKT/SEK WAY SERDANG/RES MSJ/PLD LAMPUNG. Tanggal 21 Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan kasus tersebut, yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Lebih dalam Kasat menceritakan, pada saat itu tepatnya Pada hari Jum'at Tanggal 13 Agustus 2021, sekira pukul 19.00 wib, korban menggunakan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX Hot 10 X683B warna Biru, kemudian meletakannya diruang tengah diatas kasur di rumah Ibu korban. Lalu ia bersama anaknya pulang ke toko untuk beristirahat.

Dua hari kemudian, lanjut Kasat, sekira pukul 16.30 wib pada saat korban berada di rumahnya dan akan menggunakan handphone tersebut sudah tidak ada dan ia pun menanyakan kepada Ibunya, namun tidak melihat sejak hari Sabtu tanggal 14 agustus 2021.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.625.000,- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dan melaporkannya ke Polsek Way Serdang,"jelas Kasat.

Dipaparkan Kasat, berdasarkan hasil lidik yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Way Serdang dan Tekab 308 Polres Mesuji didapat informasi bahwa pelaku berada di Mesuji Timur. Kemudian Team pada hari Jum'at Tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib bergegas ke lokasi dan pelaku langsung dapat diamankan berikut barang bukti Hand Phone hasil curian.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan jerat dg Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (YUDHA)

0 Komentar

Silahkan Komentar