DPRD Metro Sepakati Raperda Perubahan APBD 2021

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution (tidak pakai kopiah

BlogGua, Metro - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, menggelar paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Tahun 2021, Selasa (28-9-2021).

Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, selain pembahasan APBD Perubahan. Paripurna itu juga membahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik  daerah.

"Ada dua agenda yang di laripurnakan hari ini," kata dia usai memimpin rapat paripurna tersebut.

Sementara, Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menjelaskan pembahasan rancangan Perubahan APBD Kota Metro tahun anggaran 2021 telah dibahas bersama baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan. 

"Antara legislatif dan eksekutif telah menyepakati prioritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan melalui mekanisme perubahan ini untuk menyempurnakan pencapaian target tahun 2021.

Demi menyempurnakan realisasi program kerja yang bersumber dari APBD Perubahan. Walikota Metro meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bekerja maksimal mendukung penyusunan Perubahan APBD meskipun kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

"Kerja kita juga bukan hal yang sulit ketika hambatan kita jadikan sebuah tantangan untuk meningkatkan kualitas diri," ucapnya 

Wahid juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk menerima saran dan kritik dari jajaran legislatif.

"Saya haturkan terima kasih kepada rekan-rekan anggota DPRD atas kerjasamanya untuk melengkapi dan menyempurnakan kebijakan yang dibuat oleh eksekutif. Tujuanya sama dan satu, yaitu untuk kesejahteraan masyarakat Kota Metro," tambahnya.

Menurut dia, dengan pembahasan terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun 2021, dalam waktu dekat lengimplementasian seluruh rencana perubahan akan berjalan.

"Kita susun, tahap evaluasi dari Pemerintah Provinsi Lampung yang tentunya juga akan kita respon dan tindaklanjuti bersama untuk mewujudkan pembangunan yang akuntabel dan tepat sasaran. Sekali lagi perlu saya tekankan bahwa apa yang telah kita sepakati bersama, ini akan menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya," ucapnya

Dijelaskan Wahdi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah  dibahas,  oleh karena adanya perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, maka dirasa perlu dilakukan  perubahan terhadap beberapa Pasal yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Kota Metro.

"Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi, masukan, saran serta dorongan yang telah disampaikan oleh DPRD Kota Metro, untuk itu kepala Organisasi Perangkat Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang, agar mempedomani regulasi tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan baik dan pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah benar-benar dapat di pertanggung jawabkan," pungkasnya.(*)

0 Komentar

Silahkan Komentar