Persiapan Pilkades di Lampung Utara Ditunda

Kepala Dinas PMD, Abdurrahman

BlogGua, Lampung Utara – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lampung Utara masih sampai proses seleksi berkas, namun demi pematuhan protokol kesehatan selama proses persiapan pilkades kegiatan yang bersifat berkerumun ditunda.

Untuk penundaan Pilkades di Lampung Utara belum dapat ditentukan, karena sesuai dengan Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Covid-19, maka Pilkades dapat tetap dilaksanakan namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abdurrahman saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (29/07/2021)..

“Kalau untuk penundaan belum bisa kita pastikan. Karena ditunda belum tentu digagalkan dan sesuai dengan peraturan tersebut Pilkades dapat dilaksanakan namun tetap mematuhi prokes,” katanya.

Meski demikian, lanjut Abdurrahman, pelaksanaan Pilkades akan tetap melihat situasi Kabupaten tersebut, dan kegiatan persiapan Pilkades yang bersifat berkerumun tetap dilakukan penundaan, demi kenyamanan dan keamanan serta sesuai dengan protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Diketahui di Lampung Utara sebanyak 143 Desa dari 23 Kecamatan yang akan mengikuti Pilkades serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 9 November mendatang. Pilkades serentak tersebut menggunakan anggaran sebesar 1,2 miliyar rupiah.

“Itu sebenarnya dananya cukup kecil dan menurun dari tahun 2017 kemarin, dan itu digunakan untuk semuanya, mulai dari persiapan Pilkades dan prokesnya sampai ke gaji panitia Pilkades itu,” jelas Abdurrahman.

Dana tersebut, masih kata Abdurrahman, dibagi ke 143 desa dengan menyesuaikan banyaknya mata pilih di masing-masing desa, dan dana tersebut diharuskan untuk mencukupi alat-alat yang digunakan, honor panitia, serta diharuskan untuk pengadaan protokol kesehatan, salah satunya alat untuk pencuci tangan.

Selanjutnya, ditambahkan juga oleh Abdurrahman sesuai dengan pematuhan protokol kesehatan, maka pada Pilkades mendatang untuk satu tempat pemilihan suara (TPS)  hanya diperuntukkan maksimal untuk 500 masyarakat. Apabila lebih dari itu maka diaharuskan untuk pengadaan dua TPS atau lebih.

“Satu TPS itu hanya untuk 500 orang kalau lebih harus dibuat TPS kedua atau TPS lainnya, karena enggak bisa cuma satu TPS karena akan desak-desakan dan melanggar prokes,” imbuhnya.

Selain itu, dihimbau juga oleh Abdurrahman agar masyarakat, panitia persiapan, dan calon kades terpilih untuk tetap menciptakan Pilkades yang bersih, aman, dan damai. Dalam arti tidak menjadikan Pilkades tersebut sebagai sarana bersaing yang tidak sehat, siapapun yang terpilih menjadi Kades maka harus mengemban amanat dengan baik, dan melaksanakan tugas sesuai dengan wewenangnya masing-masing.

“Harus tertib jangan sampai ada kekisruhan, yang intinya kalau memang takdir terpilih jadi Kades pasti akan terpilih, jangan samapi ada kericuhan dengan kesan tidak terima dengan banyaknya suara yang memilih,”pungkasnya. (SHANTI)

0 Komentar

Silahkan Komentar