Musa Sosialisasikan Surat Edaran Cegah Covid-19, Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad
BlogGua, Lampung Tengah - Menindaklanjuti penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah yang semakin menghawatirkan, Pemerintah setempat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah telah sepakat membuat beberapa peraturan terkait kegiatan masyarakat utamanya yang menyebabkan kerumunan massa sehibgga beresiko terpaparnya virus covid 19.

Hal tersebut diketahui ketika Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad  mensosialisasikan surat edaran yang telah dibuat di Kantor Kecamatan Kalirejo dan Kecamatan Sendang Agung, Senin (05/07/2021).

Salah satu poin dari surat edaran tersebut adalah meminta kepada seluruh lapisan masyarakat aparatur kampung untuk bersama-sama bekerja dan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.

Bupati mengatakan bahwa kerjasama semua pihak sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran virus covid-19 yang belakangan ini semakin menghawatirkan.

"Banyak warga yang sudah terpapar dan juga tidak sedikit korban jiwa, maka dari itu tugas dan kewajiban kita semua adalah untuk bersama-sama disiplin terhadap protokol kesehatan dan saling mengingatkan antara satu dengan yang lainnya," kata Bupati. 

Tindaklanjuti surat edaran, lanjut Bupati, sebagai bentuk peringatan pengetatan kegiatan masyarakat guna mencegah merebaknya kasus covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

"Bagi masyarakat yang akan melakukan hajatan masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 8 Juli 2021 dengan beberapa syarat dan diantaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan juga tidak menyediakan prasmanan. Namun diganti dengan nasi kotak dan waktu terakhir sampai dengan pukul 17.00 WIB," papar Bupati.

Namun, masih kata Bupati, mulai tanggal 9 s.d 10 Agustus 2021 dilarang mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa termasuk hajatan pernikahan, sunatan dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pengumpulan masa.

Sementara untuk kegiatan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha nanti hanya berlangsung  3 hari yaitu pada tanggal 11,12,13 Djulhijah dan hanya boleh disaksikan oleh petugas dan orang yang berkurban untuk mengurangi penumpukan warga yang berkerumun.

"Bagi yang melanggar juga  akan dikenakan sanksi baik fisik maupun denda. Mari kita patuhi ini semua, situasi bisa jadi semakin buruk apabila kita tidak mau disiplin terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.

(Diskominfo)

0 Komentar

Silahkan Komentar