Tekan Penyebaran Covid19, Pemkab Lampura Tidak Fasilitasi Pasar Bedug


BlogGua, Lampung Utara
 – Di masa Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) baik melalui Satuan Kerja terkait tidak menyediakan tempat atau memfasilitasi Pasar Bedug.

Hal ini dilakukan guna menekan terjadinya penyebaran Covid-19 dalam kerumunan.
Namun meski begitu Pemkab Lampura tidak melarang Masyarakat untuk berjualan takjil(hidangan berbuka puasa), baik Pedagang yang berjualan diatas trotoar sekalipun selama bulan Ramadhan.”Kita tidak memberikan fasilitas, Pasar Beduk yang ada di depan Cinema itu murni keinginan Masyarakat. Namun kita sarankan agar tidak berjualan di satu titik. Silakan pedagang cari di lokasi lain dengan menyebar, hal ini kita lakukan untuk mencegah agar tidak terjadi kerumunan,”himbau Sekretaris Kabupaten(Sekkab) H. Lekok, Selasa(13/4).

Dengan menyebarnya para Pedagang Pasar Beduk ini terus Lekok, tentunya akan memberikan akses kemudahan bagi Masyarakat.
Para Pedagang sendiri bisa berjualan di Tugu Rato, Pasar Pagi, Gapura, Lapangan Koramil dan di tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh Masyarakat.
Dengan begitu tidak akan terjadi kerumunan atau desak-desakan dari Masyarakat yang ingin mencari makanan atau minuman untuk berbuka puasa.”Mari budayakan patuh, yakni mematuhi Protokol Kesehatan. Tidak berkerumunan ini adalah salah satu cara memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat harus sadar itu,”himbaunya.

Untuk para Pedagang dan Pembeli tambah Lekok, sangat diwajibkan untuk menerapkan Prokes.
Jika mereka melanggar prokes tentu tim satgas Covid-19 akan turun ke lokasi. Jika dilihat terjadi kerumunan maka tidak segan-segan akan dibubarkan, ini memang sudah ada dalam aturannya.”Silakan berjualan, kita juga ingin perekonomian ini bangkit lagi. Tapi kuncinya satu tolong patuhi Prokes, dengan begitu anda selamat, saya selamat kita semua selamat dan sehat,”pungkasnya.(*)

0 Komentar

Silahkan Komentar