Bupati Pesibar Serahkan SK Remisi Untuk Warga Binaan Rutan Krui

BlogGua, Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal, didampingi Wakil Bupati Erlina memimpin acara penyerahan SK Remisi (pengurangan masa tahanan) kepada sejumlah warga binaan di Rutan Krui, Senin (17/08/2020).

Penyerahan SK Remisi serentak diseluruh indonesia itu, khususnya di Kabupaten Pesisir Barat selain juga dihadiri unsur Forkopimda Lampung Barat/Pesisir Barat, DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator Pemda Pesisir Barat, dan juga sejumlah insan pers.

Penyerahan secara simbolis SK Remisi yang di pimpin oleh Menkumham Yasona Laoly yang berlokasi di Lapas Rutan Nusa Tenggara Barat (NTB) di ikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh indonesia.

Dalam sambutan menteri Hukum dan hak Asasi Manusia ( Menkumham ) yasona laoly menyampaikan agenda ini selalu dilaksanakan setiap tahun yakni pada tanggal 17 Agustus guna memperingati hari kemerdekaan sekaligus mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga untuk kemerdekan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Untuk itu di momen besar sejarah bangsa indonesia ini, kita dihimbau untuk selalu menjaga persatuan dan kesatuan tak terkecuali bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Rutan masing-masing,"katanya.

Menkumham berpesan bagi para warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman agar dapat kembali berbenah diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik, begitupun bagi para warga binaan yang masa tahanannya telah berahir semoga bisa bersosialisasi kembali dan bisa bermanfaat ditengah keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Adapun jumlah narapidana yang diusulkan mendapat remisi yakni 103 orang dan yang mendapat remisi pada peringatan hari kemerdekaan tahun ini yakni berjumlah 97 orang yang terdiri dari
- Remisi 1 bulan : 72
- Remisi 2 bulan : 11
- Remisi 3 bulan : 10
- Remisi 4 bulan : 1
- Remisi 5 bulan : 3
Sedangkan yang mendapatkan Asimilasi berjumlah 45 orang.

Remisi yang diberikan pada warga binaan Rutan Krui cukup bervariasi tergantung lama masa penahanan dan berdasarkan rekomendasi dan penilaian dengan prinsip kehati-hatian.

(wari)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar