Bawaslu Pesisir Barat Temukan Masalah Dalam Proses Coklit

BlogGua, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat kembali melakukan Audit pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih yang telah berlangsung dari tanggal 15 Juli - 13 Agustus 2020 Lalu.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai tindak lanjut rapat internal Bawaslu dengan Panwaslu Kecamatan di kabupaten itu pada hari Kamis 13 Agustus 2020 lalu.

"Dari hasil RDK kemaren ditemukannya laporan bahwa masih ada wilayah - wilayah yang rawan tidak dilakukannya pencoklitan sesuai dengan prosedur bahkan ada yang belum tercoklit, maka kita adakan audit "kata Irwansyah, Sabtu 15 Agustus 2020, melalui pesan whatsaap.

Kata dia, kegiatan itu dilakukan serentak di 11 kecamatan. Tiga orang Komisioner Bawaslu terjun langsung ke lapangan untuk memastikan hasilnya.

Ketua Bawaslu Irwansyah mengambil sample audit di Kecamatan Bangkunat yaitu di Pekon Pagar Bukit Pemangku Talang Timbunan dan Pemangku Talang Tengah.

Anggota Bawaslu divisi hukum dan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Abd Kodrat S, melakukan audit di empat titik, yakni Kecamatan Lemong yaitu Pekon Pugung Penengahan Pemangku Bumi Rahayu, Pekon Pagar Dalam Pemangku Binjai, Pekon Bambang Pemangku Talang Tinggi serta Pekon Malaya Pemangku Batu Bulan.

Anggota Bawaslu lainnya , Heri Kiswanto melakukan audit di Kecamatan Pesisir Selatan tepatnya di pekon marang Pemangku Usang Pulau, Ulok Manik dan Sumurjaya Pemangku Hanura.

Dari hasil audit itu, Bawaslu masih menemukan permasalahan, yaitu di Kecamatan Pesisir Tengah, Kecamatan Pesisir Utara, Jarya Penggawa, Kecamatan Lemong, Kecamatan Pesisir Selatan serta Kecamatan Bangkunat.

"Temuan tersebut diantaranya PPDP tidak melakukan pencoklitan secara langsung ke setiap rumah, ditemukannya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun tidak dicoklit, tidak ditempelnya stiker coklit oleh PPDP, pemalsuan tanda tangan oleh PPDP bahkan ditemukannya Bukti Pencoklitan yang tidak diberikan oleh PPDP kepada pemilih," kata Irwansyah.

Bawaslu kata dia, akan menyampaikan rekomendasi sebagai saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait hasil temuan-temuan pengawas tersebut.

"Sesuai aturan Undang-undang maupun petunjuk teknisnya, bahwa setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib mempunyai hak pilih," kata dia.

Pihaknya berharap, dengan dilakukannya kegiatan audit ini dapat memastikan tidak ada satupun warga Pesisir Barat yang memiliki hak pilih tidak terdata sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya nanti.

(Wari)||editor:pzr

0 Komentar

Silahkan Komentar