Kejari Tanggamus Lidik Kasus Pekon Campang Tiga

BlogGua, Tanggamus - Kejaksaan Negeri (KEJARI) Kabupaten Tanggamus lakukan pemanggilan terkait laporan LSM di Tanggamus tentang Klaim hak tanah serta pembangunan fiktif di Pekon Campang Tiga, Selasa (19 Mei 2020).

Diruang Tunggu KEJARI Tanggamus, Tim Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) DPC Tanggamus mengkonfirmasi ke salah satu saksi, Hairudin(43) Ketua Karang Taruna Pekon Campang Tiga, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut hanya mempertanyakan pelaksanaan karang taruna selama dirinya menjabat, namun informasi yang didapat, Hairudin pernah membuat surat pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan apapun dari pihak pekon yaitu administrasi kegiatan dan lainnya.

"Ya, pemanggilan tadi sudah selesai, hanya di tanyakan tupoksi saja,"katanya.

Dan saat ditanya hal dirinya pernah membuat pernyataan, bahwa dirinya selama menjabat ketua karang taruna belum pernah dapat bantuan dari Anggaran Dana Desa.

"Ya, saya pernah buat surat pernyataan dengan LSM bahwa enggak dapet bantuan apapun. Tapi, kita dapet berupa barang, seperti meja tenis, baju yang berupa barang, pada tahun 2019 dikasih berupa uang Rp5jt untuk agustusan, dan uang itu langsung diserahkan kepada bendahara panitia,"jelasnya.

Dalam hal ini, Hairudin mengungkapkan kekecawaannya karna kasus seperti ini sudah berjalan ke Kejari Tanggamus.

"Ya, kalau bisa di tindak lanjuti ajalah,"pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Juni(30) Ketua Bumdes mengatakan dari hasil pemanggilan dirinya di Kejari, yaitu tentang pembangunan aset pekon.

Ditanyakan tadi, itu tentang pembangunan bengkel salah satu aset pekon.

"Saya enggak tahu kenapa bengkel itu jadi aset Pekon, tahunya sudah seperti itu, dan lahan tanah yang di bangunkan bangunan bengkel permanen itu punya orang tua saya, keterangannya juga enggak ada jual beli antara orang tua saya dengan Pekon dan tidak ada izin atau yang lainnya juga,"ungkapnya.

Dalam hal ini, Juni sangat kecewa dengan kepemimpinan Suyadi selaku Kepala Pekon.

"Saya kecewa dengan kepemimpinannya,"pungkasnya.

Sementara, Pihak penyelidik Kejari Tanggamus saat di Konfirmasi belum bisa menjelaskan terkait pemanggilan tersebut.

(Budi/Tim AJOI)

0 Komentar

Silahkan Komentar