Bappenas Rekomendasikan Usulan WHO Sebelum Melakukan Relaksasi PSBB

BlogGua, Jakarta - Saat ini Pemerintah belum memutuskan kebijakan untuk relaksasi PSBB atau melakukan pelonggaran PSBB. Saat ini yang sedang dikaji pemerintah adalah scenario tahapan yang nantinya akan diputuskan apabila telah ditentukan periode terbaik bagi masyarakat untuk kembali produktif. Penentuan tersebut tentunya harus didasari pada data-data dan fakta di lapangan.

"Saya ingin tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jangan muncul anggapan keliru di masyarakat bahwa pemerintah sudah mulai melonggarkan PSBB," ujar Presiden saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas penanganan pandemi Covid-19 pada Senin, 18 Mei 2020.

Belum adanya kebijakan untuk relaksasi PSBB ini karena pemerintah masih fokus pada upaya pengendalian Covid-19 melalui larangan mudik dan mengendalikan arus balik. Selain itu relaksasi di sejumlah daerah masih terbilang riskan untuk dilakukan sebab jumlah tren kasus Covid-19 masih naik turun.

Tren kasus Covid-19 di setiap provinsi saat ini memiliki perkembangan yang berbeda-beda, seperti data yang dihimpun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menunjukan kasus baru di Sumatera Selatan meningkat tajam pada 14 Mei 2020 begitupula di Bengkulu meningkat tajam pada 9 Mei 2020, sedangkan di Kepulauan Riau mulai menurun dan Kep. Bangka Belitung stagnan dengan 1 kasus baru. Di Jakarta sendiri sebagai provinsi yang pertama menerapkan PSBB juga memiliki tren kasus harian yang masih cenderung fluktuatif.

Berdasarkan sumber dari WHO, ada kriteria kesehatan masyarakat yang perlu diperhatikan jika ingin melakukan relaksasi. Pertama soal epidemiologi, apakah epidemik dapat terkendali? Jika berdasarkan data epidemiologi terjadi penurunan minimal 50% selama 3 minggu sejak puncak terakhir, jumlah pasien positif selama dua pekan terakhir kurang dari 5%, penurunan jumlah perawatan di RS dan IGD kasus konfirmasi dan kemungkinan minimal 2 pekan terakhir.

“Kriteria kedua dari sistem kesehatan, apakah sistem kesehatan dapat menangani kenaikan kembali jumlah kasus Covid-19 yang dapat timbul setelah disesuaikannya langkah-langkah tertentu? Tentunya jumlah kasus baru memerlukan perawatan di RS, jumlah kapasitas tempat tidur, ruang perawatan, dan IGD” ungkap Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat mengikuti rapat terbatas kediamannya di Jakarta.

Kriteria ketiga mengenai Surveilans Kesehatan Masyarakat apakah sistem surveilans mampu mendeteksi dan melakukan tatalaksana pada kasus & kontaknya, serta mengidentifikasi kenaikan kembali jumlah kasus? Dengan sistem ini akan dilihat kapasitas tes laboraturium yang cukup dan memiliki strategi tes yang jelas.

(Kementerian PPN/Bappenas)

0 Komentar

Silahkan Komentar