Aturan Bantuan Covid19 Membuat Aparat Pekon Bingung

BlogGua, Pesisir Barat - Peraturan penanganan dan penganggaran uang negara dari dana desa (DD) untuk penanganan dampak covid 19, yang aturannya banyak dan kadang ada perubahan menyebabkan aparat Pekon di pesisir barat kebingungan.

"Untuk Pekon kami sampai sekarang tertunda memang belum dapat diserap DD untuk tahap pertama, Tertunda belum cair, peratin dan kami selaku aparat Pekon juga bingung, aturan pemerintah yang berubah-ubah, kami setiap malam juga membahas bagaimana penangulangan dampak covid 19 di Pekon ini harus sesuai aturan. Tetapi yang kami alami sekarang ada aturan, dua hari kemudian keluar aturan baru," kata Ruspianto, kaur umum Pekon Padang Rindu Kecamatan Pesisir Utara, Minggu (10 Mei 2020), saat ditemui di rumahnya.

Kata dia, karena takut melanggar 14 kriteria sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk penerima BLT sebesar Rp600ribu/ warga yang menerima selama tiga bulan, yang dananya berasal dari DD di Pekon itu . Ruspianto mengatakan awalnya pihaknya mengusulkan hanya lima orang penerima BLT.

"Karena itu memang jumlah warga kami yang memenuhi kriteria tersebut. Tetapi setelah datanya kami setor dan sampai ke provinsi. Pihak Provinsi malah bertanya kok sedikit sekali jumlah penerima BLT dari DD di Pekon kami. Sehingga kami rubah dan tambah menjadi delapan orang," kata dia.

Senada dikatakan peratin Tanjung Sakti Kecamatan Lemong, Hasbul, penerima BLT dari DD di Pekon itu ada lima orang. Diantara penerima BLT tersebut adalah suami istri korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari luar pesisir barat, kemudian mereka pulang kampung dan tinggal di pekon.

Penerima BLT di pekon kami ada lima orang. Diantaranya ada suami istri korban PHK," kata Hasbul. Ditemui di rumahnya, dua hari lalu

Lain lagi dikatakan Peratin Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, Bandarsyah, terkait bantuan BLT dari DD Pekon, pihaknya telah melakukan pendataan secara detail terhadap masyarakat di wilayah Pekon tersebut.

"Ada 87 Kepala Keluarga (KK) di Pekon ini yang akan menjadi penerima BLT dari DD. Tetapi untuk DD tahap pertama ini digulirkan untuk satu bulan saja yaitu untuk bulan April saja," kata Bandarsyah, Minggu (10/5-2020).

Kata dia, Pekon Penengahan adalah wilayah yang paling besar menganggarkan BLT kepada masyarakatnya di wilayah kecamatan Lemong, yaitu sebanyak 87 KK penerima BLT dari DD.

Terpisah Inspektur kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukthar, ditemui di kantornya, Selasa (12/5-2020) mengatakan Seharusnya peratin dan aparat Pekon terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) dan pihak pihak terkait lain, sehubungan keluhan peratin dan aparat Pekon yang merasa bingung dalam melaksanakan aturan dalam penyaluran anggaran penanganan dampak covid19, yang dinilai berubah-ubah.

"Jangan sampai aparat Pekon kurang edukasi. Mereka harus sering koordinasi," kata Edy.

Lanjut dia, berdasar aturan penerima BLT di peruntukkan bagi warga yang memang layak mendapat bantuan itu. Namun tidak masuk dalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)/Basis Data Terpadu( BDT). Yang memang sudah mendapat bantuan sosial seperti PKH, meskipun bukan pada masa pandemi korona seperti saat ini.

Edy mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi adanya dugaan penyimpangan penyaluran anggaran covid19 .

"belum ada penyimpangan, kami mereview pergeseran anggaran akibat pandemi covid19," kata dia.

Disinggung tentang adanya penerima bantuan program perluasan sembako dari dinas sosial, yang suaminya merupakan aparat Pekon, istrinya penerima PKH namun suaminya menjadi penerima bansos itu, dan kemudian ada warga yang sudah meninggal namun masih terdaftar menerima bansos itu. Edy mengatakan, banyak pengguna anggaran uang negara yang tidak melapor kepada pihaknya sejak awal. Akibatnya pihaknya kesulitan melapor kepada instansi lain yang berwenang.

"Banyak yang tidak melaporkan ke APIP maka kami kesulitan melaporkan ke BPK BPKP KPK , tetapi kami berjuang semaksimal mungkin, meskipun dengan dengan keterbatasan pegawai kami dikantor ini ,kami tetap maksimal," kata dia.

Sesuai aturan masing masing Pekon Aturan dapat menganggarkan dana maksimal Rp30juta untuk penanganan covid19.

"Mengenai penggunaan uang negara di kabupaten ini, kami harus mengetahui mulai dari perencanaan pelaksanaan hingga akhir kegiatan atau dari A sampai Z, inspektorat harus mengetahui. Maka kami minta pihak terkait harus membuka diri, sebab anggaran itu juga gak bisa dilakukan kalau tidak ada rekomendasi dari APIP. Sesuai peraturan menteri , penanganan covid dianggarkan 25 persen dari anggaran sebesar Rp850juta-Rp1,2 miliar . Dan Rp1,2miliar keatas diambil 35 persen untuk penanganan covid19," kata Edy.

(wari)

0 Komentar

Silahkan Komentar